Padahal, menurut dia, publik sangat menginginkan Kemenkeu tegas melakukan bersih-bersih terhadap kejanggalan aset abdi negara. Salah satu contohnya adalah kekayaan eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang tumbuh lebih dari Rp 1 miliar per tahun seperti ditunjukkan dalam Databoks berikut:

Mengejar Efek Jera dari Pertumbuhan Harta tak Wajar Abdi Negara

Yenti tak ingin kotak pandora ini ditutup begitu saja. "Pengusutan harus berlanjut. Ini dari mana uangnya, apakah mereka menerima gratifikasi atau korupsi?" kata dia. Menurut dia, pelacakan dapat dimulai dari pengusutan harta 25 pegawai yang dikategorikan berisiko tinggi di dalam tubuh Kemenkeu. Dari situ, kata dia, barulah pemerintah dapat menerapkan reformasi di sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara alias LHKPN.

Namun, menurut Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, mengurai unsur pidana dari transaksi janggal itu tak mudah. Ia memberi contoh kasus temuan harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56,1 miliar. "untuk kasus Rafael saja masih penyidikan. Artinya harus dicari tindak pidananya seperti apa,” ujar Yudi pada Katadata, Senin (13/3).

Sementara itu, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter Kaban, masih ada asa untuk menerapkan sanksi bagi abdi negara yang terindikasi terlibat TPPU. Dalam UU 1/2023 diatur sanksi bagi pelaku TPPU dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, dan bagi penerima atau pengguna hasil TPPU diberikan pidana penjara maksimal lima tahun penjara.

Lola mengatakan sudah ada kasus TPPU yang diadili tanpa ditemukan tindak pidana asalnya. Namun, kata dia, kasus itu belum dapat menjadi rujukan untuk proses hukum. “Meski belum pasti apa tindak pidana asalnya, setidak-tidaknya harus ada dugaan dulu. Namun, ada perbedaan standar mengenai dugaan ini di masing-masing penegakan hukum,” kata Lola pada Katadata melalui sambungan telepon, Senin (13/3).

Ia menjelaskan, TPPU biasanya menggunakan sistem penyamaran. Untuk menjalankan aksi ini, butuh minimal dua aktor sebagai gatekeeper atau para profesional yang menjaga pelaku atau klien dengan melakukan manipulasi data. Aktor lainnya adalah nominee atau perantara yang berperan menyamarkan kepemilikan aset pelaku. Ia merujuk pemilik Jeep Rubicon yang tinggal di sebuah gang sempit dalam kasus Rafael sebagai contoh peran nominee.

Untuk menerapkan efek jera dari perbuatan para abdinya yang diakui oleh Ivan dari aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu masih berliku. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein telah jauh-jauh hari menduga kerugian negara yang ditimbulkan dari transaksi mencurigakan itu tak mencapai triliunan. "Hanya sebagian kecil transaksi mencurigakan yang terbukti menyalahi hukum, tak mencapai 10%," kata dia.

Adapun, bila dihitung-hitung, duit senilai Rp 300 triliun itu setara 11% penerimaan negara pada tahun lalu sebesar Rp 2.262 triliun. Nilai ini diperoleh dari penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta pendapatan negara bukan pajak, seperti dirangkum dalam Databoks berikut:

 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement