Direktur Utama Waskita Karya Mursyid dalam penjelasannya kepada BEI mengatakan RUPO yang berlangsung 22 November 2023 itu membahas usulan alternatif terkait dengan perjanjian perwaliamanatan. RUPO tersebut antara lain mengagendakan persetujuan atas usulan perseroan terkait kelalaian pembayaran bunga dan pokok obligasi, mengubah jadwal pelunasan pokok obligasi, dan mengubah ketentuan mengenai sifat dan besaran tingkat bunga.

Waskita juga mengusulkan agar pemegang obligasi memberikan kelonggaran waktu atas perbaikan dan kondisi kelalian akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran utang, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Jika usulan tersebut ditolak, pemegang obligasi akan meminta perusahaan membayar seluruh jumlah obligasi yang terutang hingga batas waktu yang ditentukan.

"Namun demikian, RUPO tidak dapat mencapai kuorum persetujuan atas alternatif-alternatif," ujar Mursyid dalam keterangannya kepada BEI, Senin (27/11). Lantaran tidak kuorum, tidak ada keputusan yang bisa diambil secara sah dalam RUPO tersebut. Manajemen Waskita Karya menyatakan perusahaan berkomitmen untuk menjalankan upaya penyehatan dan memastikan proses restrukturisasi akan tuntas pada akhir 2023. 

Skema Penyelamatan Waskita Karya

Saat ini investor tengah menunggu-nunggu langkah apa yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan Waskita Karya. Berdasarkan laporan keuangan, hingga September 2023 Waskita memiliki total liabilitas Rp 84,12 triliun, naik 1,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp 83,99 triliun.

Dari kewajiban tersebut, utang jangka panjang mencapai Rp 61,95 triliun sedangkan utang jangka pendek yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun mencapai Rp 22,15 triliun. Porsi terbesar utang jangka pendek adalah utang obligasi yakni Rp 6,57 triliun dan utang usaha Rp 6,2 triliun.

Sementara itu, porsi terbesar dari liabilitas jangka panjang adalah utang bank jangka panjang pihak berelasi Rp 27,87 triliun dan utang bank jangka panjang kepada pihak ketiga Rp 18,56 triliun. Adapun utang obligasi jangka panjang mencapai Rp 4,11 triliun dan sukuk mudharabah Rp 1,14 triliun.

Utang Jangka Panjang Waskita Karya
Utang Jangka Panjang Waskita Karya (Katadata/M Yana)

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan solusi untuk mengatasi ancaman delisting saham WSKT dari bursa. "Ada solusi lah, tunggu saja, tenang saja," ujar Arya di Kementerian BUMN, pada Senin (27/11).

Arya mengatakan Waskita memiliki aset-aset yang bagus. Akan tetapi, aset tersebut belum semuanya rampung. Jika aset-aset tersebut telah selesai dibangun, Waskita bisa menjualnya untuk mengurangi utang.

Agustus lalu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan rencana merger antara Waskita Karya dengan PT Hutama Karya. Merger itu ditargetkan rampung pada awal 2024.

Menurut Kartika, merger itu dilakukan untuk mengatasi kondisi likuiditas Waskita yang tengah seret. Waskita nantinya akan menjadi anak usaha Hutama Karya. Sebelum merger berjalan, Kementerian BUMN melakukan negosiasi dengan kreditur Waskita, yakni perbankan dan perusahaan-perusahaan yang menjadi investor obligasinya.

Pemerintah pun menyiapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tetapi bukan untuk Waskita. Pemerintah akan memberikan PMN Rp 18,6 triliun kepada Hutama Karya agar holding BUMN konstruksi itu bisa mengambil alih sejumlah aset Waskita Karya, misalnya Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).

Namun, proses merger ini baru bisa terlaksana setelah proses restrukturisasi utang Waskita beres. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto pada September lalu.

Menurutnya, pengerjaan proyek Waskita oleh Hutama Karya bukan menjadi tanda 'perkawinan' kedua BUMN tersebut. "Nanti ada perjanjian tersendiri (untuk merger)," ujarnya.

Dari Rp 18,6 triliun PMN yang diajukan Hutama Karya, sekitar Rp 12 triliun atau 64% dialokasikan untuk mengerjakan proyek-proyek yang diambil alih dari Waskita. Selain Tol Bocimi, HK juga akan mengambil alih pengerjaan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung yang menjadi bagian dari Tol Trans Sumatra.

Lantas, apa saja yang sudah dilakukan Waskita dalam proses restrukturisasi utangnya? Dalam presentasi kinerja perusahaan pada kuartal III 2023, manajemen Waskita menyebut Master Restructuring Agreement (MRA) telah berhasil memperbaiki likuiditas arus kas, menurunkan bunga pinjaman, serta memperpanjang tenor jatuh tempo.

Ada dua skema MRA sebagai berikut:

  • MRA 1: Perpanjangan tenor utang jangka pendek hingga 2026 dengan nilai Rp 29,2 triliun. Skema ini menetapkan suku bunga tetap hingga 2026 dari rata-rata 9% menjadi 5,5% per tahun. Hingga 2023, nilai outstanding utang jangka pendek Waskita sudah berkurang 10%.
  • MRA 2: Saat ini perusahaan dalam proses mengajukan persetujuan atas skema MRA baru dari perbankan dan pemegang obligasi yang tidak dijamin dengan nilai Rp 41 triliun. Perusahaan mengalami standstill period selama MRA review ini.

Di luar itu, Waskita mendapatkan jaminan pemerintah untuk pinjaman modal kerja dan surat utang dengan nilai kredit bergulir Rp 8,1 triliun. Dana ini didedikasikan untuk penyelesaian 148 proyek Waskita hingga 2024. Hingga September, sebanyak 118 dari 148 proyek sudah diselesaikan dengan menggunakan fasilitas pinjaman modal kerja ini.

Waskita juga gencar mencari mitra investor lokal maupun asing untuk menggarap proyek-proyek jalan tol. "Saat ini kami melakukan comprehensive review terhadap pelaksanaan MRA untuk memastikan keberlanjutan dan proyeksi finansial yang bisa dicapai, maupun kemampuan kami untuk meraih kontrak-kontrak baru," ujar manajemen Waskita. Manajemen optimistis kesepakatan MRA akan tercapai pada akhir tahun ini.

Proyek Jalan Tol Waskita Karya
Proyek Jalan Tol Waskita Karya (Katadata/Lambok Hutabarat)

Meski begitu, perusahaan juga mengungkapkan bahwa mereka menghadapi tantangan. Salah satunya terkait persepsi pasar dan publik yang masih belum jelas terhadap pelaksanaan MRA yang bertujuan untuk menurunkan utang perusahaan. Manajemen juga mengungkapkan ada ketidakpastian terkait partisipasi investor domestik sebagai mitra strategis di divestasi aset-aset jalan tol perusahaan. 

Tentu saja, ini pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi manajemen Waskita dan Kementerian BUMN. Apalagi saat persepsi masyarakat terhadap perusahaan-perusahaan BUMN mulai goyah dengan adanya ancaman delisting dari BEI dan restrukturisasi utang yang berlarut-larut.

Jika akhir tahun ini ada titik terang dari kesepakatan restrukturisasi utang Waskita, investor bisa mengusir keraguannya pada saham-saham emiten BUMN. Namun jika tidak, mereka harus siap-siap gigit jari.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail, Syahrizal Sidik
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement