Pemerintah-Swasta Berkolaborasi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di bawah aturan Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Fitria Nurhayati
22 September 2022, 13:47
Pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di bawah aturan Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Katadata
Pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di bawah aturan Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Jangan sampai strategi pengembangan kendaraan listrik dikembangkan sendiri-sendiri dan terpisah.  "Karena kemacetan, keselamatan di jalan dan faktor luar tidak akan terselesaikan," kata Gupta.

Energy Specialist Energy Divison Southeast Asia Department, the Asian Development Bank (ADB), Florian Kitt mengatakan, salah satu masalah besar pengembangan kendaraan berbasis listrik adalah biaya.

"Pendanaan akan didukung penuh oleh bank internasional seperi ADB dan World Bank. Kami juga berupaya menggerakkan investor, kita sudah diskusikan itu dengan Mc Kinsey," kata Florian.

Program Manager United Kingdom Partnership for Acceleration of Climate Transition (UK PACT) Program for Indonesia, Ridwan Kurniawan mengatakan, pemerintah Inggris siap mendukung pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia.

Karena ini merupakan salah satu kegiatan atau program mendapatkan perhatian oleh pemerintah Inggris untuk kemungkinan pendanaan.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak bekerja sama dengan model produk pembiayaan yang telah disediakan dari World Bank dan ADB.

Melihat pengembangannya di Tanah Air, Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyebutkan bahwa masih ada sejumlah tantangan yang perlu dihadapi. Pemerintah belum menuntaskan software dalam mengembangkan persemaian KBLBB ini.

“Terutama skema insentif dan disinsentif fiskal berbasiskan tingkat grCO2/km guna menciptakan kesetaraan harga jual antara KBLBB ICE vehicle, sehingga KBLBB mampu melakukan penetrasi pasar,” kata Safrudin.

Untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik, Pemerintah  perlu segera membuat road map di antaranya mengenai jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Keypoint dari peta jalan ini adalah kita melakukan estimasi titik SPKLU dibutuhkan per tahun dengan rasio 10 KLBB : 1 SPKLU," kata Vice President Pengembangan Teknologi PLN  Trihadimasyar.

Untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah memiliki program khusus. Pemerintah pusat memberikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen bagi konsumen.

Adapun di daerah, DKI Jakarta misalnya, telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi konsumen kendaraan listrik. Bank Indonesia pun mengizinkan DP 0 persen untuk mobil listrik.

ICCT Regional Lead ASEAN Francisco Posada mengatakan bahwa ICCT akan terus mendukung para pihak terkait upaya akselerasi kendaraan listrik di Indonesia. Ini dilakukan melalui exchange of knowledge dan dukungan teknis.

Kajian ICCT lainnya dapat diakses pada https://theicct.org/insight-analysis/publications/.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...