Beda Kebijakan Pencairan JHT Pekerja

Dwi Hadya Jayani
19 Februari 2022, 14:29

Kebijakan baru pemerintah soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro-kontra. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 memutuskan menangguhkan pencairan hingga usia 56 tahun.

Dalam aturan yang lama, batas waktu tersebut tidak disebut. Setiap pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan dana tersebut paling cepat satu bulan.

Di change.org, sebanyak 420.166 telah menandatangani petisi menolak Permenaker tersebut hingga Sabtu 19 Februari 2022 pukul 14.14 WIB. “Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK,” tulis Suhari Ete penggagas petisi tersebut.

Persoalannya, pencairan JHT yang ditunda hingga usia 56 tahun sangat memberatkan. Terutama bagi mereka yang terkena PHK. Padahal dana tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, JHT diperuntukkan kepentingan jangka panjang. Jadi, pekerja memiliki perlindungan untuk hari tuanya ketika sudah tidak produktif bekerja.

“Sesuai namanya, program JHT merupakan usaha kita semua menyiapkan agar pekerja kita di hari tuanya dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” ujar Ida seperti dikutip Katadata.co.id Senin, 15 Februari 2022.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami