Mengenal Profesi Notaris dari Syarat, Sumpah, hingga Pemberhentian

Annisa Fianni Sisma
26 September 2022, 17:24
Notaris
PEXEL
Ilustrasi dokumen Notaris

Notaris merupakan profesi yang memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Alasannya yakni karena Akta yang dibuat oleh notaris menjadi dasar hukum status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Jika ada kekeliruan, maka hak seseorang dapat tercabut. Oleh karena itu, seorang notaris harus melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Untuk memahami profesi notaris, berikut penjelasan tentang profesi terkait syarat, sumpah, hingga ketentuan terkait pemberhentian atau dihentikan.

Pengertian Profesi Notaris

Pengertian profesi notaris tercantum pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU No. 2/2014). Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Syarat Menjadi Notaris

Untuk menjadi seorang notaris, maka harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada Pasal I ayat (2) UU No. 2/2014 yang mengubah ketentuan Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2004. Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris yakni sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia.

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c. Berumur paling sedikit 27 tahun.

d. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater.

e. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.

f. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.

g. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris, dan

h. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sumpah atau Janji Jabatan, Serta Tugas 

Menurut Pasal 4 UU No. 30/2014, sebelum seorang notaris menjalankan jabatannya, notaris akan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Berikut ini sumpah atau janji yang akan diucapkan oleh seorang notaris:

“Saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...