Hakim Vonis Bebas Bos KSP Indosurya, Ini Pertimbangannya
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas untuk bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24/1). Dalam putusannya, hakim menyatakan kasus KSP Indosurya masuk dalam hukum acara perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (24/1).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Henry terbukti dengan sah melakukan tindakan yang merugikan pada nasabah. Namun, hakim tidak bisa menjatuhkan sanksi lantaran menilai tindakan yang dilakukan Henry termasuk dalam perkara Perdata.
Atas pertimbangan kasus yang menjerat Henry termasuk perkara perdata, maka hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan oleh jaksa. Selanjutnya hakim memerintahkan agar Henry Surya segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.