5 Poin Putusan Bawaslu yang Menangkan Partai Prima, Putus KPU Bersalah

Ade Rosman
20 Maret 2023, 18:07
Bawaslu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memenangkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/3) di kantor Bawaslu, 

Sidang putusan Putusan selama 40 menit dihadiri oleh perwakilan dari KPU dan Partai Prima. Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (9/3) dengan nomor perkara  001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu Partai Prima mengadukan KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. 

Dalam aduannya Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. Prima menyebut telah dirugikan oleh proses yang tidak profesional yang dilakukan KPU. Adapun sebagai penguat aduan, Prima membawa putusan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU bersalah.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu mengatakan KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu. 

Adapun pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. 

 “Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.  

Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai. 

Namun dalam pelaksanaannya, Prima merasa tidak mendapatkan hak melakukan perbaikan data seperti yang telah diputus oleh Bawaslu. Prima menyebut KPU tidak memberi kesempatan memperbaiki data yang sebelumnya dipersoalkan. Selanjutnya KPU kembali menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual. 

Atas dasar aduan Prima, Bawaslu telah dua kali melakukan melakukan sidang. Hari ini dalam putusannya, Bawaslu membuat lima poin putusan. 

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan poin pertama putusan. . 

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan yang diberikan kepada terlapor. Adapun waktu yang diberikan Bawaslu untuk KPU memperbaiki dokumen Partai Prima paling lama 10×24 jam sejak KPU memberi akses Sipol pada Partai Prima.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...