5 Poin Putusan Bawaslu yang Menangkan Partai Prima, Putus KPU Bersalah

Ade Rosman
20 Maret 2023, 18:07
Bawaslu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Pada poin keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Berita acara harus dibuat sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Pada poin kelima, Bawaslu tersebut juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, DPR dan DPRD kepada Partai Prima. Proses ini dilakukan agar ada tindak lanjut dari putusan tersebut.

Proses Panjang Partai Prima

Sebelumnya, telah dilaksanakan dua sidang terkait perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta bukti. Teranyar pada Rabu (15/3) lalu, dan dihadiri oleh dua komisioner KPU yaitu Idham Holik dan Mochammad Afifuddin.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi mengungkapkan dalam kesimpulan yang diserahkan pada Jumat (17/3) lalu, Partai Prima meyakini KPU telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Oleh karena itu maka Partai Prima meminta untuk dilibatkan dalam pemilu 2024.

Di sisi lain, KPU resmi menyerahkan memori banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/3) lalu. Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna yang mewakili KPU mengatakan, dengan diserahkannya banding tersebut sekaligus memastikan tahapan pemilu tetap dijalankan.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya,” kata Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Jumat (10/3).

Upaya banding yang diajukan KPU mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU pada Rabu (15/3) lalu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungannya terhadap KPU.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh," kata Doli.

Menyusul dukungan tersebut, Doli mengatakan Komisi II DPR RI mendorong KPU dan Bawaslu tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana jadwal awal.

Sebelumnya partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Partai Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu. Akibatnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos menjadi peserta pemilu. 

Dalam putusannya Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.

Saat ini selain menggugat KPU ke Bawaslu Partai Prima juga mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak menyidangkan perkara prima. Adapun alasan PTUN adalah karena gugatan Prima terhadap KPU tidak memiliki legal standing yang tepat karena hanya berdasarkan berita acara.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...