18 Bulan Tak Aktif, Saham Milik Benny Tjokro Berpotensi Dihapus Bursa

Image title
19 Juli 2021, 12:06
Saham PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Benny Tjokro berpotensi disingkirkan dari pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Saham PT Hanson International Tbk (MYRX) berpotensi disingkirkan dari pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Pasalnya, aktivitas perdagangan saham milik pebisnis Benny Tjokrosaputro atau dikenal Benny Tjokro tersebut sudah dihentikan sementara (suspensi) selama 18 bulan tepat pada 16 Juli 2021.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, otoritas dapat menghapus efek perusahaan tercatat, salah satunya apabila saham disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Saham Hanson International disuspensi oleh bursa pada 16 Januari 2020. Artinya, suspensi akan mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2022 mendatang. Maka, bursa bisa menghapus catatan saham Hanson International bila masih disuspensi dalam enam bulan ke depan.

Saat disuspensi, saham Hanson International berada di harga terendah Rp 50 per saham. Saham ini tertidur di harga gocap sejak 19 November 2019. Padahal, sejak IPO pada 31 Oktober 1990, harga saham ini sempat menyentuh Rp 275 pada 16 November 1998, harga tertingginya.

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," seperti dikutip dari Pengumuman bernomor Peng-00030/BEI.PP3/07-2021.

Saat ini jabatan Direktur Utama masih diduduki oleh Benny Tjokrosaputro yang merupakan pemegang saham pengendali juga karena memiliki 4,25% saham Hanson International. Benny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, Benny Tjokro, sapaan akrabnya juga tersangkut masalah investasi dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak 5,4% saham Hanson International dimiliki oleh ASABRI, sementara 90,34% sisanya dimiliki publik.

Suspensi saham Hanson International bermula karena perusahaan mengalami gagal bayar atas pinjaman individu. Bursa pun memutuskan melakukan suspensi untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Hanson memang melakukan penghimpunan dana individu, namun disemprit OJK lantaran tanpa izin. Berdasarkan data manajemen Hanson per 25 Oktober 2019 – sebelum penghimpunan dana dihentikan Satgas Waspada Investasi -- total pinjaman terhimpun adalah Rp 2,54 triliun dari 1.197 kreditur.

Sesuai keputusan Satgas, Hanson harus melunasi seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Adapun pinjaman tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan bunga 9%-12% per tahun, dan tanpa jaminan.

Hanson International pun dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020. Direktur Hanson International Hartono Santoso mengatakan putusan pailit ditetapkan berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Hanson serta memutuskan pailit. "Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," kata Hartono dalam surat yang dikutip pada Sabtu (29/8).

Namun, berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PN Jakarta Pusat memutuskan sah dan mengikat perjanjian perdamaian antara Hanson International selaku debitur dengan para krediturnya.

Keputusan juga menghukum Hanson International selaku debitur dan para krediturnya untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi). Menetapkan biaya kepailitan dan imbal jasa bagi kurator akan ditetapkan dalam suatu penetapan tertentu.

Poin lainnya dalam putusan damai adalah menyatakan kepailitan debitur berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap.

Lalu, memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan debitur dalam berita negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...