Menilik Makna Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

Annisa Fianni Sisma
25 Maret 2024, 12:25
Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo
tokoh.id
Ilustrasi, Soepomo.
Button AI Summarize

Rumusan dasar negara menurut Soepomo menjadi sejarah yang wajib dipahami masyarakat. Pasalnya, rumusan ini merupakan bagian dari pemikiran tokoh yang turut berkontribusi dalam pendirian bangsa Indonesia.

Proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara dilakukan pada sidang BPUPKI Ke-1, Sidang Panitia 9, dan Sidang BPUPKI Ke-dua yg akhirnya disahkan menjadi dasar negara. Pancasila mempunyai makna yang sangat mendalam. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara.

Proses perumusan dasar negara diawali saat sidang BPUPKI pertama. Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan permasalahan yang perlu dibahas dalam sidang tersebut. Sidang pertama BPUPKI diadakan pada 28 Mei-1 Juni 1945.

Sidang itu dibuka dengan sambutan dari wakil tentara pendudukan Jepang atau Dai Nippon, yang memberi nasihat agar BPUPKI mengadakan penyelidikan secara cermat berkaitan dengan dasar Indonesia merdeka.

Sidang itu melibatkan Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Masing-masing menyampaikan rumusan terkait dasar negara. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik untuk membahas sekilas tentang rumusan dasar negara menurut Soepomo.

Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta
Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta (www.sejarahone.id)

Profil Singkat Soepomo

Prof. Dr. Soepomo adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Beliau telah memberikan sumbangasih besar sebagai salah satu penggagas terbentuknya UUD 1945.

Soepomo juga dikenal sebagai salah satu pencetus dasar negara, yang disampaikan dalam pidatonya pada sidang rapat pertama Badan Persiapan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 31 Mei 1945.

Soepomo menyampaikan gagasan terkait dengan negara integralistik sebagai bentuk yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia, pada saat nantinya Indonesia telah mencapai kemerdekaannya. Gagasan tersebut yang pada akhirnya menjadi acuan ketika pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

Sidang Badan Persiapan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama dilaksanakan selama empat hari. Pada sidang pertama tersebut, Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan pidato terkait pandangan mengenai dasar negara. Ketiga pidato ini yang akan digunakan sebagai acuan dasar negara yang dikenal sebaai Pancasila.

Pancasila memiliki kedudukan yang begitu strategis di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak hanya sebagai sumber dari segala sumber hukum, tetapi juga sebagai dasar negara, ideologi negara, dan dasar filosofis negara.

Sopeomo menyampaikan pidatonya mengenai dasar nregara sebagai “Panca Dharma” pada 31 Mei 1945. Rumusan dasar negara menurut Soepomo itu adalah sebagai berikut:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Soepomo mengajukan kepada komisi pilihan antara tiga konsep kenegaraan, yaitu yang bersifat individualistis, yang bersifat marxistis, dan yang bersifat integral. Negara Integralistik menggambarkan bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, dan menghendaki persatuan.

Dalam teks pidato Soepomo tanggal 31 Mei 1945 itu, istilah teori integralistik dikemukakan untuk pertama kali, sebagai suatu jenis konsep Negara, atau teori tentang Negara. Soepomo seterusnya mengatakan , “inilah idée totaliter, idée integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata Negaranya yang asli’’.

Supomo menjabarkan tentang gagasan negara Islam dan gagasan negara yang berdasarkan cita-cita luhur dari agama Islam. Menurut beliau, di dalam negara yang tersusun sebagai negara Islam, negara tidak bisa dipisahkan dari agama.

Negara dan agama adalah satu, bersatu padu dan hukum syariat itu dianggap sebagai perintah Tuhan untuk menjadi dasar yang dipakai oleh negara. Akan tetapi Supomo menganjurkan supaya negara Indonesia tidak menjadi negara Islam, tetapi menjadi “negara yang memakai dasar moral yang luhur, yang dianjurkan juga oleh agama Islam.”

Semangat kekeluargaan merupakan penekanan Soepomo menyangkut bentuk sebuah negara. Dengan kata lain, negara dikelola layaknya keluarga harmonis. Konstitusi dianjurkan untuk tidak mengatur urusan hak-hak dasar. Pasalnya, Soepomo berpandangan, konsekuensi dari pengaturan tersebut ialah mengemukanya paham bersifat perseorangan. Untuk menjaga paham kekeluargaan, perwakilan golongan merupakan salah satu aspek penting.

Ini diejawantahkan dengan pendirian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai wadahnya. Untuk mengisi jabatan, mekanisme pemilihan tidak berlakukan. Cara lain dilakukan dengan cenderung mengambil unsur dari badan-badan perekonomian dan serikat sekerja.

Setelah itu, Panitia Sembilan pun melakukan perundingan. Pada 10 Juli 1945 yakni sidang kedua BPUPKI, Panitia Sembilan mengumumkan bahwa telah berhasil merumuskan Pancasila. Rumusan itu dikenal dengan Piagam Jakarta.

Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Setelah adanya pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan, terciptalah rumusan dasar negara yang dicantumkan dalam Piagam Jakarta. Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dasar Negara Indonesia

Rumusan dalam Piagam Jakarta pun kemudian dalam perjalanannya menjadi Pancasila, yang ditetapkan sebagai dasar negara, dan tercantum pada UUD 1945 dengan sila-sila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Itulah penjelasan terkait rumusan dasar negara menurut Soepomo beserta beberapa perjalanan dasar negara hingga disahkan. Selanjutnya dapat dipahai bahwa peranan Soepomo dalam merumuskan dasar negara telah memberikan sumbangsih pemikiran yang sangat besar. Pandangan Soepomo tentang dasar negara menginginkan dasar persatuan, yang dimilki corak asli masyarakat Indonesia, yaitu sifat kekeluargaannya.

Pandangan integralistik atau yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong adalah kebudayaan yang pantas dipakai oleh Indonesia dalam dasar negaranya. Berdasarkan pokok-pokok pemikiran Soepomo mengenai Negara Indonesia yang akan dibangun. Soepomo telah meletakan dasar-dasar pemikiran yang fundamental bagi Negara.

 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...