Memahami Doa Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Caranya
2. Mencuci kedua tangan
Basuh tangan dengan air layaknya berwudhu.
3. Bersihkan sejumlah bagian tubuh
Selanjutnya, bersihkan bagian tubuh yang dirasa kotor. Termasuk kemaluan dan sekitarnya.
4. Mencuci tangan
Setelah membersihkan sekitar kemaluan, bersihkan kembali kedua tangan.
5. Wudhu
Lakukan wudhu seperti bersuci ingin sholat.
6. Membasahi kepala
Baurkan air ke kepala sebanyak tiga kali. Pastikan air mengenai pangkat rambut.
7. Memisah Rambut
Pisah-pisah rambut dengan menggunakan jar-hari. Diketahui bahwa hal ini merupakan sunnah bagi laki-laki.
8. Bahasi seluruh tubuh
Siram air ke seluruh tubuh dari sisi kanan ke kiri.
Keadaan yang Mengharuskan Mandi Wajib
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, melakukan mandi wajib tidak hanya dilakukan oleh wanita yang mengalami haid. Melainkan keadaan tertentu lainnya. Merangkum Almanhaj, berikut penjelasannya.
Di bawah ini merupakan ketentuan yang membuat seorang muslim wajib melaksanakan mandi wajib dan sudah disepakati oleh para ulama:
1. Keluarnya mani meskipun bukan dari jima (berhubungan badan).
Terdapat dalam ‘Mausuah Fiqhiyah, (31/195), “Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa keluarnya mani termasuk wajib untuk mandi. Bahkan Nawawi telah menukil ijma’ akan hal itu. Hal itu tidak ada bedanya antara lelaki dan perempuan baik dalam tidur maupun terjaga.
Asalnya hal itu dalam hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “( إنّما الماء من الماء ) Sesungguhnya air (mandi) itu dari air (mani).” HR. Muslim, 343. Maksudnya sebagaimana yang diceritakan Nawawi, diwajibkan mandi dengan air karena keluarnya air yang deras yaitu mani.”
2. Bertemunya dua khitan dengan memasukkan kemaluan lelaki secara sempurna ke dalam kemaluan wanita. Meskipun tidak keluar (air mani).
3. Haid
4. Nifas
Demikian pembahasan tentang doa mandi wajib setelah haid dan tata caranya. Lakukan mandi wajib segera dan tidak ditunda. Dengan begitu, Anda bisa melaksanakan ibadah wajib seperti biasa dalam keadaan bebas dari hadas dan najis.