Perbedaan Jenis Talak Bain, Sugra, dan Kubra
Dalam Islam, perceraian terbagi menjadi tiga yakni talak bain, sugra, dan kubra. Ketiganya memiliki makna yang berbeda-beda.
Islam mengatur kehidupan rumah tangga dan pernikahan sedemikian rupa agar mampu menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun terdapat ketentuan talak dalam hal tertentu yang wajib diketahui.
Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui perbedaan 3 talak yakni talak bain, sugra, dan kubra. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Perbedaan Jenis Talak: Bain, Sugra, dan Kubra
Dari segi kemungkinan dapat dirujuk atau tidak, talak dapat dibagi menjadi dua, yaitu talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang dapat dirujuk oleh suami selama istri yang menerima talak masih dalam masa iddah, baik itu talak satu maupun talak dua.
Sementara itu, talak bain adalah talak yang tidak dapat dirujuk. Talak bain sendiri terbagi lagi menjadi dua jenis: talak baik sugra dan talak baik kubra. Talak baik sugra adalah talak yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan melakukan akad dan membayar mahar baru.
Penjelasan ini sebagaimana yang disampaikan oleh az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
وأما الطلاق البائن: فهونوعان: بائن بينونة صغرى، وبائن بينونة كبرى. والبائن بينونة صغرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعقد جديد ومهر
Artinya, “Talak bain memiliki dua bentuk, yaitu bain sugra dan bain kubra. Talak bain sugra adalah talak di mana setelahnya istri yang telah diceraikan tidak dapat dikembalikan oleh suaminya ke dalam pernikahan kecuali dengan melakukan akad baru dan membayar mahar baru.”
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Talak bain sugra terjadi ketika masa iddah dari talak satu atau talak dua berakhir, sehingga suami yang menceraikan tidak dapat meminta istrinya kembali ke pernikahan kecuali dengan melakukan akad dan membayar mahar baru.
Sementara itu, talak bain kubra adalah talak yang tidak dapat dirujuk meskipun istri yang diceraikan masih berada dalam masa iddah. Artinya, jika suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, mantan istrinya harus terlebih dahulu dinikahi oleh laki-laki lain.
Laki-laki lain tersebut kemudian disebut sebagai muhallil. Penjelasan ini sesuai dengan definisi yang diberikan oleh az-Zuhaili.
والبائن بينونة كبرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعد أن تتزوج بزوج آخر زواجاً صحيحاً، ويدخل بها دخولاً حقيقياً، ثم يفارقها أو يموت عنها، وتنقضي عدتها منه. وذلك بعد الطلاق الثلاث حيث لا يملك الزوج أن يعيد زوجته إليه إلا إذا تزوجت بزوج آخر.
Artinya, “Talak bain kubra merujuk pada talak di mana suami tidak dapat mengembalikan istrinya ke dalam ikatan pernikahan kecuali jika istri tersebut telah sah dinikahi oleh seorang laki-laki lain, kemudian pernikahan tersebut diresmikan sepenuhnya, dan kemudian terjadi perceraian atau kematian dari laki-laki tersebut, serta masa iddahnya telah berakhir. Talak bain kubra ini umumnya terjadi setelah talak tiga, sehingga suami tidak dapat mengembalikan istri kepadanya kecuali jika istri tersebut telah dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain. (Lihat: az-Zuhaili: IX/6955)
Seperti yang kita ketahui, perempuan yang telah mengalami talak tiga (ba'in kubra) tidak dapat kembali dengan suami yang menceraikannya kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain, sesuai dengan firman Allah:
“Kemudian, jika suami tersebut menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan tersebut tidak lagi halal baginya sampai ia menikah dengan laki-laki lain,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 230).
"Laki-laki lain" yang dimaksud kemudian disebut sebagai muhallil. Muhallil adalah seseorang yang menikahi perempuan yang telah mengalami talak tiga dengan tujuan untuk memperbolehkan (tahlil) suami pertamanya untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut.
Talak bain kubra adalah talak yang tidak dapat dipulihkan karena istri telah mengalami talak tiga, baik itu secara bertahap maupun langsung, baik itu dalam masa iddah maupun di luar masa iddah. Akibatnya, jika suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka syaratnya adalah bahwa istri tersebut harus telah dinikahi oleh laki-laki lain atau muhallil.
Abu Syuja, seorang ulama Syafi'i, menyatakan bahwa ada lima syarat untuk mengembalikan pernikahan antara suami dan istri yang telah mengalami talak tiga.
فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه
Artinya, “Jika suami telah menceraikannya dengan talak tiga, maka tidak diperbolehkannya (untuk menikah kembali) kecuali setelah memenuhi lima syarat: istri telah menyelesaikan masa iddahnya, istri telah dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri telah melakukan hubungan intim dengan muhallil, istri telah memiliki status talak ba'in dari muhallil, dan masa iddah istri dari muhallil telah berakhir..” (Lihat: Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat-Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).
Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa talak bain sugra adalah talak yang tidak dapat dirujuk kecuali melalui akad dan pembayaran mahar baru. Hal ini disebabkan karena istri yang telah ditalak keluar dari masa iddah, baik itu masa iddah dari talak satu maupun talak dua.
Sementara itu, talak bain kubra tidak dapat dirujuk atau dinikahi kembali secara langsung kecuali lima syarat berikut telah terpenuhi. Kelimanya yakni Istri yang telah mengalami talak tiga telah menyelesaikan masa iddahnya dari suami sebelumnya, istri telah sah dinikahi oleh laki-laki lain atau muhallil, muhallil tidak hanya menikahinya, tetapi juga melakukan hubungan intim layaknya suami-istri, Istri telah memiliki status talak bain dari muhallil, masa iddah dari muhallil telah berakhir.