Mencermati Daftar Hari Besar dan Tanggal Merah Bulan Mei 2023

Destiara Anggita Putri
26 April 2023, 14:42
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2023
BBC Magazine
Ilustrasi, kalender

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Berikut ini prosedur yang harus dilakukan PNS bila ingin mengajukan cuti

  • Menyiapkan Persyaratan

Langkah pertama yaitu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Contoh syarat yang dibutuhkan biasanya berupa surat pengajuan cuti secara tertulis dan surat dokter yang menyatakan kondisi kesehatan karyawan.

  • Mengajukan Cuti ke Atasan

Langkah selanjutnya yaitu mengajukan cuti ke atasan dan kepala organisasi. Saat melakukan langkah ini, karyawan juga perlu menyertakan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Akan tetapi, jika PNS berkerja di jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, ataupun Camat, pengajuan cuti harus diserahkan kepada pihak lain.

Pihak tersebut adalah Bupati dengan pihak yang lebih detail Kepala Kepegawaian Daerah.

  • Mendapat Persetujuan

Langkah terakhir yaitu menunggu atasan menyetujui cuti tersebut. Setelah disetujui, atasan akan memberikan surat keputusan cuti kepada PNS yang bersangkutan.

2. Karyawan Swasta

Proses pengajuan cuti untuk karyawan swasta sebenarnya hampir mirip dengan PNS. Namun untuk bisa mengajukannya, karyawan perlu memenuhi kriteria pengambilan cuti, melengkapi syarat, dan mengajukan cuti ke atasan.

Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya

  • Kriteria Pengajuan

Berikut ini beberapa kriteria yang perlu dipenuhi karyawan agar pengajuan cutinya disetujui.

- Cuti menikah hanya berlaku untuk pernikahan pertama karyawan.
- Cuti berduka hanya diberikan apabila karyawan yang bersangkutan memegang tanggung jawab penuh dalam mengurus hak dan administrasi dari anggota keluarga yang meninggal.
- Karyawan harus mengikuti aturan yang berlaku dalam kontrak kerja ataupun peraturan perusahaan untuk mengajukan cuti. Misalnya, mengajukan cuti minimal H-7 untuk cuti tahunan.

  • Cara Pengajuan Cuti

Bila telah memenuhi beberapa kriteria diatas, karyawan bisa segera melakukan pengajuan. Berikut ini langkah-langkahnya.

- Karyawan mengambil formulir pengajuan cuti. Formulir ini bisa didapatkan dari HRD atau atasan.
- Karyawan mengisi formulir pengajuan cuti dengan lengkap. Sertakan nama karyawan, jabatan, tanggal cuti, dan alasannya.
- Karyawan menyerahkan formulir cuti kepada atasan atau HR. Karyawan juga perlu menyertakan persyaratan pengajuan cuti, misalnya surat keterangan dokter untuk cuti sakit.
- Karyawan menerima persetujuan cuti dari atasan atau HR. Persetujuan ini biasanya ditandai dengan tanda tangan atau cap.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...