Sejarah Hari Lahir Pancasila, dan Maknanya

Annisa Fianni Sisma
8 Agustus 2023, 10:25
Sejarah Hari Lahir Pancasila
bpip.go.id
Ilustrasi, anak-anak membawa gambar burung Garuda Pancasila.

Dalam memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, menarik mengetahui sejarah lain yang berkaitan dengan pembentukan negara. Sejarah Hari Lahir Pancasila juga menjadi bagian dari hal tersebut karena Pancasila adalah dasar negara.

Setiap warga negara perlu memahami Pancasila dan sejarah yang meliputinya. Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila wajib diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Agar mampu memahami sejarah Hari Lahir Pancasila dengan lebih baik, simak uraian berikut.

Sejarah Hari Lahir Pancasila

MAKNA SILA KE 5
MAKNA SILA KE 5 (bpip.go.id)

Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada 1 Juni tahun 2016. Penetapan ini didasarkan pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Penetapan tersebut merujuk pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Sebab, Presiden Soekarno pertama kali menyebutkan kata "Pancasila".

Sidang BPUPKI tersebut berlangsung selama dua periode, yaitu pada 28 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945. Pada sidang tersebut, berbagai tokoh bangsa, seperti Moh. Yamin, R.A.A. Wiranatakoesoema, K.R.MT.H. Woerjaningrat, Soesanto Tirtoprodjo, Drs. Moh. Hatta, Soepomo, R. Abdoelrahim Pratalykrama, dan Ir. Soekarno hadir dan memberikan gagasan tentang dasar negara Indonesia yang akan menjadi dasar bagi kemerdekaannya.

Beberapa ide dan gagasan yang diajukan antara lain Permusyawaratan, Kebijaksanaan, Ketuhanan oleh Moh. Yamin, rasa persatuan oleh R.A.A Wiranatakoesoema, dan pentingnya kekeluargaan bangsa Indonesia oleh Woerjaningrat. Pada hari itu, Ir. Soekarno mengemukakan dengan jelas dan utuh tentang 5 prinsip dasar negara.

Prinsip dasar negara yang disampaikannya yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian, serangkaian sidang dan pertemuan diselenggarakan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan UUD negara.

Pada 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila secara resmi dan sah ditetapkan dalam sidang PPKI, seperti yang kita ketahui saat ini. Pada 1 Juni 1945, Pancasila diakui sebagai dasar negara Indonesia. Setelah melihat sejarah panjang terbentuknya Pancasila, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Namun, masih ada perbedaan pendapat tentang 18 Agustus 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Menurut Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), penetapan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila tidak perlu dipertentangkan dengan 18 Agustus 1945. Sebab hakikatnya, Pancasila adalah produk dari pemikiran publik.

Pengesahan Pancasila pada 18 Agustus juga merupakan hasil pemikiran publik oleh Sukarno dan para pendiri bangsa pada waktu itu. Pengakuan terhadap Pancasila tanggal 1 Juni penting agar semua warga negara mengetahui asal usul dan sumber ideologi Pancasila.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement