Mengenal DKJ, Status Baru Jakarta yang Berbeda dari Daerah Khusus Lain

Nadhira Shafa
16 September 2023, 07:00
Pawai dalam rangka merayakan HUT Ke-496 Kota Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/6/2023).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Pawai dalam rangka merayakan HUT Ke-496 Kota Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Jakarta sebagai kota metropolis sejak era kolonial Belanda sudah sering menjadi lokasi pusat pemerintahan. Akan tetapi status ini kembali harus mengalami perubahan status, setelah nanti ibu kota negara dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.

Perubahan tersebut membuat Jakarta harus menyerahkan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) kepada IKN. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketentuan ini akan tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang tengah dibahas pemerintah. 

Jika nanti undang-undang tersebut menjadi sah, maka status ini akan menambah deretan kota berstatus khusus yang sudah ada di Indonesia. Lalu apa perbedaan DKJ dengan daerah khusus atau istimewa lainnya di Indonesia?

Perbedaan DKJ dengan Daerah Khusus atau Istimewa

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Yogyakarta mendapatkan pengakuan keistimewaan DIY berdasarkan pada hak wilayah sebagai penerus Kerajaan Mataram. Tetapi alasan utamanya adalah peran dan dukungan Kasultanan Yogyakarta dalam sejarah perjuangan nasional, dengan menyatakan wilayah mereka bagian dari Republik Indonesia dan mendukung revolusi Indonesia pada awal masa kemerdekaan

Sebagai bentuk balas jasa Presiden Soekarno terhadap pengakuan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Raja Kasultanan Yogyakarta kala itu, pemerintah pun menyatakan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa.

Salah satu bentuk keistimewaan DIY adalah dalam tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Jika daerah lain mesti melalui rangkaian Pemilu untuk menentukan kepala daerah, kepala daerah DIY diusulkan Kasultanan dan Kadipaten.

  • Daerah Istimewa Aceh

DI Aceh mulai mendapatkan status keistimewaan dan otonomi khusus setelah tercipta kesepakatan antara pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal itu tertuang dalam Kesepakatan Helsinki. 

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi DI Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Salah satu bentuk keistimewaan Aceh adalah penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota yang berpedoman pada asas syariat Islam.

  • Otonomi Papua dan Papua Barat

Papua dan Papua Barat memiliki otonomi khusus yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Otonomi Khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, mengakomodasi aspirasi politik, budaya, dan hak-hak asasi manusia. Kemudian memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus segala urusan pemerintahan.

  • DKJ (Daerah Khusus Jakarta)

Dengan pindahnya ibu kota negara, maka Jakarta tidak akan berstatus DKI. Nantinya, kota akan memiliki status menjadi Daerah Khusus Jakarta. Sebagai daerah khusus, Jakarta rencananya akan menjadi kota global yang berperan sebagai pusat perekonomian nasional dan regional.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...