Cara Membuat SKCK untuk WNI dan WNA

Annisa Fianni Sisma
2 Oktober 2023, 13:39
cara membuat SKCK
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi, petugas melayani pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di Mapolres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melanjutkan pendidikan baik di luar maupun dalam provinsi, dan lain sebagainya.

Berbagai keperluan tersebut membuat setiap orang wajib memahami cara membuat SKCK. Perlu diketahui pula terdapat dokumen wajib yang perlu dilampirkan.

Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan baik offline maupun online. Berkaitan dengan hal tersebut, simak cara membuat SKCK dalam uraian berikut.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Cara membuat SKCK
SKCK (Polri)

Membuat SKCK wajib dilakukan secara berkala setiap akan diperlukan. Alasannya, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan. Jika SKCK tidak sesuai tujuan pembuatan maupun masa berlakunya telah lewat, maka wajib membuat baru. Berikut ini penjelasan mengenai cara membuat SKCK lengkap:

1. Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar

Cara membuat SKCK yang utama adalah adanya surat pengantar. Surat ini diperlukan jika mengajukan SKCK secara offline.

Syarat membuat SKCK yang pertama ini diajukan dari Polsek atau Polres. Jika pembuatan SKCK berupa urusan melamar kerja seperti CPNS, maka pengajuan SKCK harus menyertakan surat pengantar dari Polsek.

Surat pengantar juga dapat diterbitkan oleh kelurahan. Namun sebelumnya, pemohon harus mengajukan surat pengantar dari RT kemudian RW sehingga dapat memprosesnya.

Surat ini menerangkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak pernah melanggar aturan. Pihak pemohon juga tidak pernah dikenakan pidana penjara selama kurang lebih 2 tahun sejak kelahirannya.

2. Syarat Membuat SKCK: Data Diri

Cara membuat SKCK yang berikutnya adalah mempersiapkan dokumen. Dokumen lain yang diperlukan untuk mengajukan SKCK adalah data diri. Data diri tersebut berupa:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
  • Pas Foto Ukuran 4x6 4 Lembar dengan latar belakang merah
  • Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari
  • Formulir data diri untuk SKCK
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

Ilustrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Ilustrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) (Dok. Polrestabes Surabaya)
 

SKCK juga dapat diterbitkan untuk menerangkan bahwa WNA tidak pernah melakukan tindak pidana. Namun syarat yang dilampirkan berbeda. Berikut ini syarat-syarat dokumen yang perlu dilampirkan:

1. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi Akta Kelahiran

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement