Cara Membuat SKCK untuk WNI dan WNA

Annisa Fianni Sisma
2 Oktober 2023, 13:39
cara membuat SKCK
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi, petugas melayani pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di Mapolres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melanjutkan pendidikan baik di luar maupun dalam provinsi, dan lain sebagainya.

Berbagai keperluan tersebut membuat setiap orang wajib memahami cara membuat SKCK. Perlu diketahui pula terdapat dokumen wajib yang perlu dilampirkan.

Pembuatan SKCK juga dapat dilakukan baik offline maupun online. Berkaitan dengan hal tersebut, simak cara membuat SKCK dalam uraian berikut.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Cara membuat SKCK
SKCK (Polri)

Membuat SKCK wajib dilakukan secara berkala setiap akan diperlukan. Alasannya, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan. Jika SKCK tidak sesuai tujuan pembuatan maupun masa berlakunya telah lewat, maka wajib membuat baru. Berikut ini penjelasan mengenai cara membuat SKCK lengkap:

1. Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar

Cara membuat SKCK yang utama adalah adanya surat pengantar. Surat ini diperlukan jika mengajukan SKCK secara offline.

Syarat membuat SKCK yang pertama ini diajukan dari Polsek atau Polres. Jika pembuatan SKCK berupa urusan melamar kerja seperti CPNS, maka pengajuan SKCK harus menyertakan surat pengantar dari Polsek.

Surat pengantar juga dapat diterbitkan oleh kelurahan. Namun sebelumnya, pemohon harus mengajukan surat pengantar dari RT kemudian RW sehingga dapat memprosesnya.

Surat ini menerangkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak pernah melanggar aturan. Pihak pemohon juga tidak pernah dikenakan pidana penjara selama kurang lebih 2 tahun sejak kelahirannya.

2. Syarat Membuat SKCK: Data Diri

Cara membuat SKCK yang berikutnya adalah mempersiapkan dokumen. Dokumen lain yang diperlukan untuk mengajukan SKCK adalah data diri. Data diri tersebut berupa:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah
  • Pas Foto Ukuran 4x6 4 Lembar dengan latar belakang merah
  • Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari
  • Formulir data diri untuk SKCK
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

Ilustrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Ilustrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) (Dok. Polrestabes Surabaya)
 

SKCK juga dapat diterbitkan untuk menerangkan bahwa WNA tidak pernah melakukan tindak pidana. Namun syarat yang dilampirkan berbeda. Berikut ini syarat-syarat dokumen yang perlu dilampirkan:

1. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi Akta Kelahiran

4. Fotokopi Paspor

5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

6. Surat Keterangan Menikah (Jika Ada)

7. Pas Foto Ukuran 4x6 4 Lembar dengan latar belakang kuning

8. Dokumen Sidik Jari

9. Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

Mengurus SKCK Offline

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, mengurus SKCK dapat dilakukan secara offline. Dokumen yang dilampirkan harus merupakan dokumen asli dan beberapa dokumen yang mensyaratkan fotokopi.

1. Alur mengurus SKCK Offline

  • Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
  • Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru termasuk permohonan dari institusi/lembaga di bawahnya.
  • Isi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.
  • Lakukan rekam sidik jari jika belum memilikinya.
  • Lakukan pembayaran proses pembuatan SKCK.
  • Tunggu hingga proses selesai.

2. Perekaman Sidik Jari

Jika belum memiliki rumus sidik jari, maka pemohon wajib melakukan rekam sidik jari terlebih dahulu. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan rekam sidik jari yaitu fotokopi KTP dan KK. Kemudian isi formulir berupa data diri dan rincian anggota tubuh lainnya.

Setelah itu, perekaman sidik jari pun dilakukan mulai dari jari tangan kanan hingga tangan kiri. Tunggu beberapa saat dan pemohon akan diberikan kartu hasil perekaman sidik jari.

Mengurus SKCK Online

Cara membuat SKCK
Cara membuat SKCK (App Store)

Membuat SKCK juga dapat dilakukan dengan online. Registrasi SKCK online melalui situs https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Namun, pengurusan SKCK online menjadi semakin dipermudah melalui aplikasi yang terintegrasi. Caranya cukup mudah yakni sebagai berikut:

  1. Masuk App Store atau Google Play Store.
  2. Cari dan unduh aplikasi Super App Presisi Polri.
  3. Tunggu beberapa saat hingga instalasi berjalan sempurna.
  4. Registrasi SKCK Online dengan klik Masuk/Daftar Akun Baru.
  5. Pilih menu SKCK.
  6. Klik Ajukan SKCK.
  7. Lampirkan dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat SKCK.
  8. Isi formulir pendaftaran SKCK lengkap dan benar.
  9. Lakukan pembayaran online atau offline.
  10. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
  11. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek yang ditunjuk dengan membawa barcode persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK.
  12. Bawa foto 4x6 sebanyak 4 lembar berlatar belakang merah
  13. SKCK berhasil diperoleh

Biaya Pembuatan SKCK

Dalam mengajukan dokumen resmi SKCK, pemohon dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000. Pembayaran dapat dilakukan dengan QRIS, cash, atau pun mobile banking.

Untuk mencetak foto, fotokopi, dan menyediakan dokumen lainnya akan dikenakan pula biaya tambahan. Oleh sebab itu, sediakan dana lebih untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat SKCK online dan offline beserta dokumen yang diperlukan.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...