Kebijakan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 untuk Antisipasi Macet
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bermotor listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber tenaga.
8. Kendaraan dengan tanda khusus yang digunakan untuk membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan operasional yang digunakan untuk pengelolaan jalan tol.
10. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Lebaran 2024
Selama periode Lebaran tahun 2024, kebijakan ganjil genap di Jakarta akan dihapus. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan dihapus mulai tanggal 6 -15 April 2024.
Keputusan tersebut didasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kebijakan ganjil genap mudik Lebaran 2024 telah menjadi perhatian utama bagi banyak pihak, terkait upaya pengaturan lalu lintas selama musim mudik. Namun, pada tahun 2024, kebijakan ini mengalami pengecualian selama periode Lebaran, seperti yang terjadi di DKI Jakarta.