Cara Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing dan Manual

Ringkasan
- Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan SPT Tahunan ke DJP, berisi informasi pendapatan, pajak terbayar, aset, dan kewajiban. Batas pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk individu dan 30 April untuk badan usaha agar terhindar dari sanksi denda. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di situs DJP Online atau secara manual dengan menyerahkan formulir ke KPP.

Setiap individu maupun badan usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini mencakup informasi mengenai pendapatan, pajak yang telah dibayarkan, serta aset dan kewajiban selama satu tahun fiskal.
Terdapat dua kategori utama dalam pelaporan ini, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta SPT Tahunan PPh untuk Badan Usaha. Agar tetap sesuai regulasi, setiap Wajib Pajak harus mengajukan laporan ini sebelum tenggat waktu, yakni 31 Maret untuk individu dan 30 April untuk badan usaha.
Kepatuhan dalam melaporkan SPT tidak hanya membantu memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menghindarkan dari sanksi administratif. Keterlambatan dalam pelaporan dapat berakibat pada denda sebesar Rp100.000 bagi individu dan Rp1.000.000 bagi badan usaha. Jika tidak segera diselesaikan, jumlah denda tersebut bisa bertambah. Oleh karena itu, memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu sangatlah penting untuk menghindari konsekuensi yang merugikan.
Berikut ini penjelasan tentang bagaimana cara lapor SPT Tahunan pakai e-Filing dan manual yang bisa segera dilakukan. Mulai dari langkah-langkah persiapan, dokumen yang dibutuhkan, hingga proses pengiriman agar pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Cara Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing dan Manual
Cara Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing
· Akses laman resmi DJP Online melalui tautan: https://djponline.pajak.go.id/account/login
· Gunakan identitas pribadi seperti NIK, NPWP, atau NITKU beserta kata sandi dan kode verifikasi untuk masuk ke akun.
· Navigasikan ke bagian ‘Lapor’, lalu pilih opsi ‘e-Filing’ untuk memulai proses pelaporan pajak.
· Tentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan kebutuhan Anda (1770, 1770S, atau 1770SS).
· Masukkan rincian mengenai pendapatan, potongan, serta total penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak.
· Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung seperti Formulir 1721 A1 bagi pekerja di sektor swasta atau Formulir 1721 A2 untuk pegawai negeri, guna mengisi informasi pemotongan pajak.
· Simpan semua data yang telah diinput, lakukan pengecekan ulang, lalu kirimkan SPT Anda melalui sistem.
· Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai, yang akan dikirimkan ke email Anda.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Manual
· Unduh atau ambil formulir SPT sesuai kategori Anda, lalu isi dengan benar, termasuk data penghasilan, pengurangan, dan pajak terutang.
· Lampirkan dokumen wajib seperti bukti potong pajak (1721 A1 untuk karyawan swasta, 1721 A2 untuk PNS), bukti pembayaran, dan dokumen lain yang relevan.
· Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili Anda dan serahkan berkas pelaporan kepada petugas.
· Setelah diverifikasi, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa pelaporan pajak telah selesai.
Pembayaran pajak memiliki peran krusial dalam kemajuan negara, membantu pendanaan untuk fasilitas umum seperti jalan, sekolah, layanan kesehatan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.
Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT Tahunan pakai e-Filing dan manual yang bisa dilakukan. Pastikan Anda melakukan pelaporan sebelum 31 Maret untuk menghindari denda dan menerapkan perilaku taat pajak. Semoga bermanfaat.