Bocoran Isi Perpres Ojol: Pembagian Pendapatan hingga Potongan Aplikator
Pemerintah hampir merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk keberadaan pengemudi ojek online atau ojol. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026, seperti dilansir bebetapa media.
Perkembangan terbaru Isi Perpres Ojol disampaikan setelah pemerintah bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri kembali melakukan pembahasan di Jakarta pada Senin (10/8/2026). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi. Sementara itu, Prasetyo mengatakan proses yang tersisa berkaitan dengan penyelesaian administrasi.
Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian mengenai posisi pengemudi, hubungan dengan perusahaan aplikator, serta pembagian pendapatan dari layanan transportasi digital. Pemerintah juga menyerap aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi selama proses penyusunannya.
Isi Perpres Ojol: Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Salah satu substansi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Pemerintah sebelumnya telah mengarahkan agar bagian pendapatan yang diterima pengemudi meningkat, sementara potongan yang diterima aplikator dibatasi.
Dalam rapat bersama DPR pada 23 Juli 2026, Prasetyo mengatakan skema pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah diterapkan secara nyata di lapangan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu materi evaluasi dalam proses finalisasi Perpres.
Skema tersebut perlu dipahami sebagai batas potongan bagi aplikator, bukan sekadar pembagian tarif secara sederhana. Dengan ketentuan maksimal 8 persen untuk aplikator, bagian yang dialokasikan kepada pengemudi setidaknya 92 persen dari komponen pendapatan yang menjadi dasar pembagian sesuai ketentuan.
Pemerintah juga masih mengevaluasi penerapannya karena pada tahap awal terdapat aplikator yang belum menjalankan skema tersebut secara optimal. Karena itu, pembahasan regulasi tidak hanya menyangkut besaran persentase, tetapi juga pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Pengaturan ini menjadi penting bagi pengemudi karena potongan aplikator secara langsung berkaitan dengan pendapatan yang diterima dari setiap layanan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
Pengemudi Ojol Akan Diposisikan sebagai Pelaku Usaha Mikro
Selain pembagian pendapatan, pemerintah menyiapkan perubahan dalam cara pengemudi diposisikan dalam ekosistem ekonomi digital. Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro dalam rancangan regulasi tersebut.
Maman mengatakan status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi dalam menjalankan pekerjaan. Selain itu, pengemudi berpeluang memperoleh berbagai program insentif yang tersedia bagi pelaku usaha mikro. Pemerintah menyebut arah kebijakan ini telah mendapatkan respons positif dari komunitas dan organisasi pengemudi yang dilibatkan dalam pembahasan.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pemerintah dalam memberikan status tersebut:
Pengemudi tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan waktu bekerja karena karakter pekerjaan transportasi berbasis aplikasi berbeda dengan pekerjaan dengan jam kerja tetap.
Status sebagai pelaku usaha mikro membuka peluang bagi pengemudi untuk mengikuti sejumlah program pemberdayaan dan insentif yang disediakan pemerintah.
Pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra dalam layanan transportasi digital, tetapi juga sebagai bagian dari pelaku usaha yang dapat memperoleh pembinaan pemerintah.
Maman juga membantah kabar bahwa penetapan status tersebut otomatis membuat pengemudi harus membayar pajak baru. Pernyataan pemerintah mengenai hal tersebut perlu ditempatkan sebagai penjelasan kebijakan, bukan dimaknai sebagai ketentuan perpajakan yang berlaku secara umum di luar regulasi yang sedang disusun.
Perpres Ditargetkan Selesai Sebelum 17 Agustus 2026
Pemerintah menargetkan penyelesaian regulasi sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Namun, target tersebut bukan berarti Perpres telah resmi berlaku. Hingga laporan 11 Agustus 2026, pemerintah masih menyelesaikan beberapa bagian akhir sebelum regulasi diterbitkan.
Maman menyebut terdapat sekitar dua pasal yang masih perlu disinkronisasi. Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kementeriannya masih membahas aturan teknis transportasi online agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran setelah regulasi diterbitkan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas substansi regulasi tersebut. Aspirasi dari komunitas dan asosiasi pengemudi juga menjadi bahan pembahasan, terutama mengenai penerapan skema pembagian 92:8 yang mulai berjalan pada 1 Juli 2026.
Dengan demikian, Isi Perpres Ojol yang diketahui saat ini belum dapat dianggap sebagai keseluruhan ketentuan final sebelum dokumen resmi diterbitkan. Poin mengenai batas potongan aplikator dan status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro telah disampaikan sejumlah pejabat pemerintah, tetapi mekanisme teknisnya tetap perlu mengacu pada naskah Perpres yang resmi.
Perpres tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna layanan. Bagi pengemudi, ketentuan mengenai pembagian pendapatan menjadi salah satu aspek utama karena berkaitan langsung dengan penghasilan. Sementara bagi aplikator, aturan tersebut akan menjadi dasar dalam menyesuaikan mekanisme bisnis dengan kebijakan pemerintah.
Pemerintah kini tinggal menyelesaikan tahapan akhir sebelum regulasi tersebut diterbitkan. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada penyelesaian pasal yang masih disinkronisasi serta proses administrasi sebelum penetapan oleh Presiden.
