Ekspor Emas, Perhiasan, dan Timah ke Swiss Sekarang Bebas Bea Masuk

Cahya Puteri Abdi Rabbi
3 November 2021, 11:02
Ekspor, Swiss, emas, perhiasan, perdagangan
Pexels
Ibu kota Swiss, Bern

Menyusul berlakunya Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA, sejumlah produk ekspor Indonesia akan dibebaskan dari bea masuk ke Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein, termasuk emas dan perhiasan.

Seperti diketahui, IE-CEPA berlaku efektif sejak 1 November lalu. Perjanjiann tersebut mengikat Indonesia serta empat negara yang tergabung dalam European Free Trade Agreement (EFTA) yaitu Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein.

Advertisement

Kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan IE-CEPA akan memberikan akses pasar kepada empat negara tersebut karena menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk sebagian besar barang.

 Sejumlah produk unggulan Indonesia akan mendapatkan tarif Bea Masuk ke 0% ke empat negara EFTA.

Berbagai macam produk unggulan tersebut di antaranya emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein.

”Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia di kawasan Eropa serta membuka akses pasar non-tradisional bagi ekspor Indonesia,” kata Febrio, dalam siaran pers, Selasa (2/11).

Beberapa ketentuan yang berpotensi mendorong ekspor antara lain:

1. Pengenaan tarif 0% untuk perhiasan, fiber optik, emas, minyak esensial, timah, alas kaki ke Swiss.

2. Pengenaan tarif 0% untuk produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda ke Norwegia.

3. Pengenaan tarif 0% untuk produk ban, kayu manis, furniture, kertas, tekstil ke Islandia.

4. Pengenaan tarif 0% untuk produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furniture, dan aksesoris kendaraan bermotor ke Liechtenstein.

 Selain itu, IE-CEPA juga membuka akses pasar ekspor produk minyak sawit dan turunannya dengan pengenaan tarif 0% ke Islandia dan Norwegia.

Sementara Swiss, yang sebelumnya membatasi pasar minyak sawitnya, kembali akan membuka akses pasar Indonesia dengan penerapan TRQ untuk produk crude palm oil (CPO), stearin, kernel dan minyak sawit lainnya dengan kenaikan kuota sebesar 5% per tahun hingga tahun ke-5.

Sebaliknya, sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan IE-CEPA, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement