Ekspor Emas, Perhiasan, dan Timah ke Swiss Sekarang Bebas Bea Masuk

Cahya Puteri Abdi Rabbi
3 November 2021, 11:02
Ekspor, Swiss, emas, perhiasan, perdagangan
Pexels
Ibu kota Swiss, Bern

Menyusul berlakunya Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA, sejumlah produk ekspor Indonesia akan dibebaskan dari bea masuk ke Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein, termasuk emas dan perhiasan.

Seperti diketahui, IE-CEPA berlaku efektif sejak 1 November lalu. Perjanjiann tersebut mengikat Indonesia serta empat negara yang tergabung dalam European Free Trade Agreement (EFTA) yaitu Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein.

Kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan IE-CEPA akan memberikan akses pasar kepada empat negara tersebut karena menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk sebagian besar barang.

 Sejumlah produk unggulan Indonesia akan mendapatkan tarif Bea Masuk ke 0% ke empat negara EFTA.

Berbagai macam produk unggulan tersebut di antaranya emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein.

”Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia di kawasan Eropa serta membuka akses pasar non-tradisional bagi ekspor Indonesia,” kata Febrio, dalam siaran pers, Selasa (2/11).

Beberapa ketentuan yang berpotensi mendorong ekspor antara lain:

1. Pengenaan tarif 0% untuk perhiasan, fiber optik, emas, minyak esensial, timah, alas kaki ke Swiss.

2. Pengenaan tarif 0% untuk produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda ke Norwegia.

3. Pengenaan tarif 0% untuk produk ban, kayu manis, furniture, kertas, tekstil ke Islandia.

4. Pengenaan tarif 0% untuk produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furniture, dan aksesoris kendaraan bermotor ke Liechtenstein.

 Selain itu, IE-CEPA juga membuka akses pasar ekspor produk minyak sawit dan turunannya dengan pengenaan tarif 0% ke Islandia dan Norwegia.

Sementara Swiss, yang sebelumnya membatasi pasar minyak sawitnya, kembali akan membuka akses pasar Indonesia dengan penerapan TRQ untuk produk crude palm oil (CPO), stearin, kernel dan minyak sawit lainnya dengan kenaikan kuota sebesar 5% per tahun hingga tahun ke-5.

Sebaliknya, sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan IE-CEPA, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Febrio mengatakan bahwa PMK ini akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia khususnya berupa tarif bea masuk untuk ke empat negara EFTA.

 Selain itu, PMK Ini mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk termasuk ketentuan Tariff Rate Quota (TRQ) untuk beberapa produk yakni penurunan tarif bea masuk dengan kuota tertentu.

Indonesia menurunkan tarif bea masuk secara bertahap sejumlah 8.656 pos tarif Indonesia atau 86,46% dari total pos tarif serta senilai 98,81% atas nilai impor Indonesia dari negara-negara EFTA.

Kebijakan itu untuk memberikan pilihan akses bahan baku dan/atau barang modal bagi industri domestik.

Indonesia juga mengeliminasi tarif bea masuk untuk 96 Pos Tarif produk obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga membantu penanganan pandemi.

 EFTA akan menjadi jaringan perdagangan yang sangat penting bagi Indonesia karena terdiri dari empat negara yang bukan mitra dagang utama Indonesia.

 EFTA juga memiliki hubungan perdagangan dengan 29 negara di Eropa dan juga hubungan dagang dengan ASEAN.

Perjanjian IE-EFTA akan meningkatkan ekspor dan kemudahan bahan baku atau barang modal.

Juga, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN dan negara lain yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan EFTA.

Pada periode Januari–Agustus 2021, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan non migas dengan negara-negara EFTA sebesar US$ 609,8 juta (Rp 8,7 triliun).

Ekspor Indonesia ke EFTA yang mencapai US$ 1,11 miliar (Rp 15,8 triliun) dan impor Indonesia dari EFTA yang sebesar US$ 504,5 juta (Rp 7,2 triliun).

Perdagangan  Indonesia  ke  negara  EFTA  didominasi  Swiss  dengan  ekspor  sebesar  96%  dari total ekspor Indonesia ke EFTA atau senilai US$ 1,07 miliar (Rp 15,2 triliun), dan impor sebesar 71% dari total impor Indonesia dari EFTA atau senilai US$ 358,9 juta (Rp 5,1 triliun).

Komoditas  ekspor  non migas terbesar Indonesia  ke  negara  EFTA pada  2020 meliputi  emas, perhiasan,  limbah  logam,  serat  optik,  dan  buldoser.


Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...