Kemitraan Dagang RI - Eropa Berlaku Hari Ini, Termasuk dengan Swiss

Cahya Puteri Abdi Rabbi
1 November 2021, 12:50
perdagangan, CEPA, Swiss
ANTARA FOTO/REUTERS/Denis Balibouse/AWW/sa.
Denis Balibouse Pejalan kaki menikmati berjalan-jalan ke reruntuhan kastil Ogoz yang terletak normal di sebuah pulau kecil di Danau Gruyere di Pont-en-Ogoz, Swiss, Rabu (14/4/2021). Sejak 1948 dan pembangunan bendungan pulau Ogoz dan kastilnya dapat dicapai dengan berjalan kaki di awal musim semi ketika jalur kaki terbongkar karena air digunakan untuk menghasilkan listrik.

Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan empat negara yang tergabung dalam EFTA (European Free Trade Agreement–CEPA) mulai berlaku hari ini (1/11).  Ke empat negara tersebut adalah Indonesia ke Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Sebagai bagian dari implementasi Indonesia-EFTA CEPA, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Ketentuan  Penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia -EFTA CEPA (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).

Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).

 Aturan yang berlaku mulai berlaku hari ini (1/11)  tersebut dikeluarkan bersamaan dengan dimulainya implementasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE–CEPA).

“Ini diterbitkan sebagai upaya Kemendag untuk memaksimalisasi pemanfaatan fasilitasi ekspor  dalam babak baru hubungan Indonesia dengan negara-negara EFTA yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, pekan lalu.

Lutfi berharap, dengan adanya aturan ini, kelancaran  arus  barang  dan efektivitas  pelaksanaan penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia ke Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss dalam kerangka CEPA akan semakin  meningkat.

Selain itu, pemanfaatan  fasilitasi  ekspor  melalui penggunaan  DAB juga diharapkan dapat  mendukung  peningkatan  akses  pasar  ke negara-negara EFTA.

 Menurut Lutfi, negara-negara  EFTA  merupakan  tujuan  ekspor  non migas  yang  sangat potensial  bagi  Indonesia. 

Harapannya,  setelah IE–CEPA diimplementasikan mulai hari ini (1/11), Indonesia akan segera merasakan dampak pembukaan akses pasar ke negara EFTA.

Mantan Duta Besar RI untuk Jepang tersebut mengatakan, persetujuan ini akan memberikan manfaat  seperti, peningkatan  akses  pasar  barang  dan  jasa termasuk tenaga kerja, fasilitasi arus barang dan kepabeanan.

Juga, akses promosi penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia, dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia.

“Manfaat-manfaat ini diharapkan akan membantu transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju,” kata dia.

 Pada periode Januari–Agustus 2021, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan non migas dengan negara-negara EFTA sebesar US$ 609,8 juta (Rp 8,7 triliun).

Ekspor Indonesia ke EFTA yang mencapai US$ 1,11 miliar (Rp 15,8 triliun) dan impor Indonesia dari EFTA yang sebesar US$ 504,5 juta (Rp 7,2 triliun).

Perdagangan  Indonesia  ke  negara  EFTA  didominasi  Swiss  dengan  ekspor  sebesar  96%  dari total ekspor Indonesia ke EFTA atau senilai US$ 1,07 miliar (Rp 15,2 triliun), dan impor sebesar 71% dari total impor Indonesia dari EFTA atau senilai US$ 358,9 juta (Rp 5,1 triliun).

Komoditas  ekspor  non migas terbesar Indonesia  ke  negara  EFTA pada  2020 meliputi  emas, perhiasan,  limbah  logam,  serat  optik,  dan  buldoser.

  Sementara itu,  impor terbesar Indonesia  dari EFTA meliputi bom dan granat, tinta untuk keperluan pencetakan, dan jam tangan.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu    Wardhana menjelaskan, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh   manfaat   dari   pemberlakuan   tarif   preferensi   dengan   menggunakan   Dokumen Keterangan  Asal  untuk  menekan  biaya  produksi.

Ia menyebut, manfaat  ini dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif sehingga berdampak pada peningkatan devisa negara.

Wisnu menambahkan, pemerintah berharap  aturan ini dapat   mendukung   produktivitas   ekonomi.

 Juga,  keberlangsungan   dunia usaha   Indonesia, terutama  pasca darurat  Covid-19. Serta berharap eksportir  dapat  memaksimalkan  fasilitas  dari implementasi kerja sama IE–CEPA.

Selain  peningkatan  daya  saing  industri,  perjanjian  ini  juga  diharapkan  dapat  dimanfaatkan para pelaku usaha  mikro,  kecil, dan  menengah (UMKM) melalui  fasilitasi  tarif  preferensi  tersebut.

“Fasilitas tarif preferensi  ke  EFTA  memberikan  dampak  positif karena produk  Indonesia  dapat diterima dan masuk ke pasar EFTA tanpa dikenakan bea masuk,” kata Wisnu.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...