Kemitraan Dagang RI - Eropa Berlaku Hari Ini, Termasuk dengan Swiss

Cahya Puteri Abdi Rabbi
1 November 2021, 12:50
perdagangan, CEPA, Swiss
ANTARA FOTO/REUTERS/Denis Balibouse/AWW/sa.
Denis Balibouse Pejalan kaki menikmati berjalan-jalan ke reruntuhan kastil Ogoz yang terletak normal di sebuah pulau kecil di Danau Gruyere di Pont-en-Ogoz, Swiss, Rabu (14/4/2021). Sejak 1948 dan pembangunan bendungan pulau Ogoz dan kastilnya dapat dicapai dengan berjalan kaki di awal musim semi ketika jalur kaki terbongkar karena air digunakan untuk menghasilkan listrik.

Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan empat negara yang tergabung dalam EFTA (European Free Trade Agreement–CEPA) mulai berlaku hari ini (1/11).  Ke empat negara tersebut adalah Indonesia ke Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Sebagai bagian dari implementasi Indonesia-EFTA CEPA, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Ketentuan  Penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia -EFTA CEPA (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).

Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).

 Aturan yang berlaku mulai berlaku hari ini (1/11)  tersebut dikeluarkan bersamaan dengan dimulainya implementasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE–CEPA).

“Ini diterbitkan sebagai upaya Kemendag untuk memaksimalisasi pemanfaatan fasilitasi ekspor  dalam babak baru hubungan Indonesia dengan negara-negara EFTA yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, pekan lalu.

Lutfi berharap, dengan adanya aturan ini, kelancaran  arus  barang  dan efektivitas  pelaksanaan penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia ke Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss dalam kerangka CEPA akan semakin  meningkat.

Selain itu, pemanfaatan  fasilitasi  ekspor  melalui penggunaan  DAB juga diharapkan dapat  mendukung  peningkatan  akses  pasar  ke negara-negara EFTA.

 Menurut Lutfi, negara-negara  EFTA  merupakan  tujuan  ekspor  non migas  yang  sangat potensial  bagi  Indonesia. 

Harapannya,  setelah IE–CEPA diimplementasikan mulai hari ini (1/11), Indonesia akan segera merasakan dampak pembukaan akses pasar ke negara EFTA.

Mantan Duta Besar RI untuk Jepang tersebut mengatakan, persetujuan ini akan memberikan manfaat  seperti, peningkatan  akses  pasar  barang  dan  jasa termasuk tenaga kerja, fasilitasi arus barang dan kepabeanan.

Juga, akses promosi penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia, dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia.

“Manfaat-manfaat ini diharapkan akan membantu transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...