Lanjutkan Burden Sharing, BI Beli Lagi Surat Utang Pemerintah Rp 58 T

Abdul Azis Said
2 Desember 2021, 10:48
burden sharing, bank Indonesia, utang, Kementerian Keuangan, SBN
Pexels
Ilustrasi mata uang Rupiah

Kementerian Keuangan mulai menerbitkan obligasi seri Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka implementasi kerja sama dengan Bank Indonesia sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) III. Penerbitan pertama ini berbuah utang baru senilai Rp 58 triliun.

SKB III merupakan skema pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dengan melibatkan Bank Indonesia (BI). Skema ini biasa juga disebut burden sharing.

Melalui kerja sama ini, bank sentral akan memborong surat utang pemerintah dengan nilai tertentu dengan bunga yang lebih rendah dari pasar.

Dengan demikian pemerintah memperoleh utang yang lebih murah dan mengurangi beban bunga tinggi di masa depan.

"Penerbitan SUN hari ini merupakan transaksi yang pertama dalam rangka implementasi SKB III," demikian tertulis dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa (30/11).

Penerbitan pertama ini dengan melepas empat seri SUN jenis veriable rate (VR) melalui private placement. Surat utang ini dilepas dengan status dapat diperdagangan dan dengan kupon suku bunga Reverse Repo BI tenor tiga bulan. Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,06%.

Empat seri SUN masing-masing menghasilkan Rp 14,5 triliun. Adapun rincian dari seri SUN tersebut antara lain,

  • VR0066 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2026
  • VR0067 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2027
  • VR0068 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2028
  • VR0069 tanggal jatuh tempo 2 Desember 2029

Adapun transaksi ini dilakukan berdasarkan tiga ketentuan utama. Pertama, skema kerja sama BI dan Kemenkeu untuk membiayai pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.08/2021 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/11/KEP.GBI/2021.

 Kedua, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN di pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement.

DJPPR menilai implementasi SKB III ini menjadu bukti kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan antara otoritas fiskal dan moneter dalam menangani pandemi COvid-19.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...