Kemenkeu Taksir Penerimaan Negara Tinggi, Defisit APBN 2022 Kian Kecil

Abdul Azis Said
12 Januari 2022, 16:28
defisit apbn, penerimaan, penerimaan negara, apbn
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 %

Kinerja positif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 diperkirakan akan menular ke kinerja tahun ini. Realisasi defisit anggaran 2022 diperkirakan bisa lebih kecil dari yang ditetapkan dalam APBN yakni 4,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Defisit APBN 2021 tampaknya akan jauh lebih kecil daripada 4,85%, bisa di sekitar 4,4%-4,3% atau bahkan lebih rendah lagi kalau kita nanti lihat ternyata performanya sesuai yang kita ekspektasikan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi dengan media, Rabu (12/1).

Optimisme tersebut didukung oleh pendapatan negara yang kemungkinan masih akan tinggi.

Ia mengatakan, penyusunan postur APBN 2022 belum memasukkan berbagai pertimbangan seperti reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

 Kemenkeu sebelumnya memperkirakan implementasi UU HPP berpotensi menambah pendapatan negara hingga Rp 139,3 triliun pada tahun ini.

Nilainya akan terus meningkat hingga 2025 dengan besaran Rp 353,3 triliun.

Sementara dari sisi belanja juga masih tetap dipertahankan. Dari belanja tersebut pemerintah juga masih melanjutkan dukungan belanja untuk pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anggaran PEN tahun ini turun menjadi Rp 414 triliun, kendati demikian pengeluarannya juga mulai difokuskan ke tiga sektor prioritas yang lebih terstruktur yakni kesehatan, perlindungan sosial dan dukungan pemulihan ekonomi.

"Arah kita akan tetap menuju konsolidasi fiskal yang makin kredibel, risiko fiskal kita juga makin terkendali, kita cukup nyaman dengan kondisi sekarang sehingga fiskal kita masih bisa mendukung pemulihan ekonomi kita secara kuat," kata Febrio.

 Sebagai informasi, pemerintah diperbolehkan untuk menetapkan batas ambang defisit APBN lebih dari 3% dari PDB pada periode 2020-2022.

Artinya, tahun 2022 menjadi tahun terakhir pemerintah bisa memperlebar defisitnya di atas 3% dari PDB.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...