Jabatan di Ujung Tanduk, Ini Jalan Helmy Yahya hingga Jadi Dirut TVRI

Martha Ruth Thertina
6 Desember 2019, 00:10
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya

Helmy Yahya mendadak jadi sorotan setelah beredarnya surat keputusan dari Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) tentang penonaktifan sementara dirinya. Helmy telah menyatakan perlawanan terhadap keputusan tersebut.

Helmy telah menjabat sebagai Direktur Utama TVRI selama dua tahun atau sejak 29 November 2017. Ia terpilih bersama lima orang lainnya untuk memimpin TVRI melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pengawas yang sama yang kini memutuskan penonaktifan dirinya.

Sebelumnya, pria kelahiran Indralaya, Sumatera Selatan, 56 tahun silam tersebut terkenal sebagai pembawa acara televisi dan “Raja Kuis” Indonesia. Julukan “Raja Kuis” kerap disematkan kepadanya lantaran banyak melahirkan program kuis untuk televisi. Selain kuis, ia banyak melahirkan program reality show .

(Baca: Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan)

Mengutip situs resmi TVRI, Helmy disebut telah menciptakan lebih dari 200 program televisi dengan rating tinggi melalui rumah produksi Triwarsana yang didirikannya. Ia juga disebut meraih banyak penghargaan, termasuk 16 Panasonic Award.

Adik kandung dari presenter dan politisi Golkar Tantowi Yahya tersebut merupakan tamatan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Helmy pernah dua kali menjajal Pikada, namun gagal. Ia merupakan calon wakil gubernur dalam Pilkada Provinsi Sumatera Selatan pada 2008, dan calon Bupati dari PDI Perjuangan dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2010.

Helmi Yahya Versus Dewan Pengawas TVRI

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menonaktifkan sementara Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. Keputusan tersebut direspons dengan perlawanan oleh Helmy. Ia menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” kata dia dalam surat tanggapan yang salinannya diterima katadata.co.id, Kamis (5/12).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...