Jabatan di Ujung Tanduk, Ini Jalan Helmy Yahya hingga Jadi Dirut TVRI

Martha Ruth Thertina
6 Desember 2019, 00:10
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya

Surat tanggapan tertanggal 5 Desember 2019 tersebut ditujukan Helmy kepada para direktur TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengawasan, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Ia menyebut keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan ketentuan pemberhentian direksi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Dalam Pasal 24 ayat 4 aturan tersebut, pemberhentian direksi sebelum habis masa jabatan hanya bisa dilakukan dengan empat kondisi.

Pertama, direksi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, direksi terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, direksi dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keempat, direksi tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai aturan.

“Dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin di atas,” kata dia dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tidak ditemukan satu pun ayat dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah “penonaktifan”. Kalaupun ada pelanggaran seperti tertulis dalam Pasal 24 ayat 4, maka ada prosedur yang semestinya dijalankan sebelum membuat keputusan pemberhentian.

Prosedur yang dimaksud yakni direksi yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Pembelaan diri secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan sejak direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.

Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. Atas dasar ini, Helmy pun menyatakan masih berstatus sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022 yang sah dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI,” kata dia.

Adapun dalam salinan surat keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang beredar, tidak ada penjelasan mengenai alasan Helmy dinonaktifkan sementara. Katadata.co.id sempat menanyakan lebih lanjut kepada Helmy mengenai alasan penonaktifan dan pertemuan dengan Dewan Pengawas, namun hingga saat berita ini ditulis, ia belum memberikan jawaban.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...