Kominfo Pesimistis UU Perlindungan Data Pribadi Beres Sebelum Oktober

Cindy Mutia Annur
8 Agustus 2019, 07:23
Kominfo, RUU Perlindungan Data Pribadi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pesimistis undang-undang perlindungan data pribadi bisa rampung sebelum periode baru pemerintahan dimulai pada Oktober 2019. Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) tersebut masih menunggu persetujuan dari dua kementerian.

"Sekarang tinggal satu bulan kerja lagi. Sementara sampai sekarang belum selesai sirkulasi parafnya. Jadi kemungkinannya kecil untuk bisa selesai (di periode) tahun ini," ujar Riki usai konferensi Google News Initiative di Jakarta, Rabu (7/8). Setelah persetujuan komplit, RUU baru bisa diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.

Ia menjelaskan, bila RUU tersebut tidak selesai di periode pemerintahan ini maka kementeriannya akan mendorong untuk segera diproses di periode selanjutnya. Kementerian Kominfo akan melakukan pendekatan kepada DPR yang baru dan menyampaikan bahwa aturan tersebut telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

(Baca: Pelanggaran Data Pribadi di Indonesia: Diperdagangkan hingga Ancaman)

"Kami akan terus mendorong supaya mereka menjadikan RUU ini bisa masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) kembali," ujarnya. Ia pun berharap masyarakat ikut mendorong DPR baru untuk memproses RUU ini. "Dengan banyaknya dorongan dari banyak pihak, sehingga DPR juga menganggap bahwa ini sebagai prioritas," kata dia.

Berdasarkan draf per April, RUU itu memuat 74 pasal dan 15 bab. Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...