Transaksi Uang Kartal Bakal Dibatasi Rp 100 Juta, Ada 12 Pengecualian

Martha Ruth Thertina
31 Mei 2017, 15:15
No image

Pemerintah tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Rencananya, transaksi uang kartal oleh perorangan dan korporasi bakal dibatasi paling banyak Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu.

Namun, batasan tersebut bakal dikecualikan untuk sederet transaksi, dari mulai transaksi antara penyedia jasa keuangan (PJK) dengan bank sentral hingga untuk biaya pengobatan.

Mengacu pada draf sementara RUU Pembatasan Uang Kartal yang salinannya diperoleh Katadata, aturan ini bakal dikecualikan untuk 12 transaksi, yaitu transaksi antara PJK dengan pemerintah dan bank sentral; antar-PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing; untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, dan upah; untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara, dan untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, aturan juga dikecualikan untuk transaksi kegiatan pengolahan uang, biaya pengobatan, penanggulangan bencana alam, pelaksanaan penegakan hukum, penempatan atau penyetoran ke PJK, penyerahan uang kertas asing karena penjualan dan pembelian mata uang asing, dan yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pemerintah masih mematangkan draf RUU tersebut. Harapannya, draf bakal segera rampung sehingga bisa diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera dibahas. Adapun, RUU ini merupakan satu di antara 49 RUU yang diprioritaskan untuk dibahas di DPR, tahun ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...