Tiga Menteri Tinjau Pulau Reklamasi, Ahok: Kami Tindak Lanjuti

Ameidyo Daud Nasution
4 Mei 2016, 18:51
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Menko bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau C dan D.

Reklamasi Teluk Jakarta untuk membangun 17 pulau buatan terus menyedot perhatian, pun setelah pemerintah mengeluarkan moratorium. Hari ini tiga menteri meninjau pulau C dan D yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli memimpin rombongan itu.

Dua menteri yang menyertainya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Ada juga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Direktur III PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono. (Baca: Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta, Jokowi Kenalkan Proyek Garuda).

Dalam proyek ini, Rizal meminta pihak swasta tidak mengatur-atur pemerintah. Ini sebagai titah Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pekan lalu. Sebab, pemerintahlah yang berhak mengatur tata kelola, ruang bagi masyarakat, dan pengembangan komersial. “Tidak bisa seenaknya saja mereka reklamasi,” kata Rizal, di Pulau C, Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016.

Menurutnya, urusan reklamasi sudah ada aturannya. Yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Beberapa aturan teknis telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, serta Peraturan Gubernur DKI Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Sementara itu, Menteri Siti Nurbaya mengatakan seluruh kegiatan reklamasi akan dihentikan sampai pengembang mampu membangun kanal. Dia juga akan mengoreksi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek ini lantaran kondisi lapangan tidak dikaji dengan baik oleh pengembang. (Baca: Proyek Tanggul Raksasa Jakarta Bakal Diambil Pemerintah).

Selain itu, ada beberapa persoalan yang ditemukan kementeriannya. Pertama, dokumen lapangan terkait ketersediaan air bersih. Kedua, kegiatan vital seperti kabel. Ketiga, kajian banjir di pulau C dan D belum menyeluruh. Keempat, tidak adanya kajian bahan urukan. Kelima, adanya keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang dan Tanjung Priok. Terakhir, tidak ada kajian pipa bawah laut. “Kita hentikan sampai mereka memenuhi. Kendalanya banyak,” kata Siti.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...