Tiga Skenario Pemerintah jika Tax Amnesty Gagal

Desy Setyowati
8 Juni 2016, 10:50
Kementerian Keuangan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih dibahas oleh Panitia Kerja Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga kini perdebatannya masih alot antara Dewan dan pemerintah dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah.

Padahal, target selesai pembahasan rancangan aturan tax amnesty ini pada pertengahan Juni. Harapannya bisa diterapkan mulai Juli dan berlaku selama enam bulan ke depan. Melihat perkembangan yang lamban ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mempersiapkan tiga skenario sebagai antisipasi jika kebijakan tersebut kandas dalam waktu dekat. (Baca: Gagal Selesai Bulan Ini, RUU Tax Amnesty Terhambat Empat Pasal).

Menurutnya, langkah-langkah yang disiapkan ini sebagai upaya menggenjot pemasukan. Sebab, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 yang sedang dibahas dengan DPR, pemerintah memasukkan penerimaan hingga Rp 165 triliun yang berasal dari tarif tebusan tax amnesty. Artinya, jika pengampunan pajak tak direstui DPR, pemerintah mesti mencari penggantinya.

Bambang mengatakan langkah pertama yakni dengan menambah wajib pajak baru atau ekstensifikasi. Kebijakan ini seringkali didengung-dengungkan oleh kementeriannya, namun hasilnya belum juga maksimal. Tetapi dia menegaskan bahwa pada tahun ini instansinya akan benar-benar mendorong ekstensifikasi mengingat tantangan penerimaan 2016 cukup besar.

Kedua, penguatan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi. Selama ini, pemeriksaan lebih fokus pada wajib pajak badan atau perusahaan. Alasannya, perusahaan memiliki data yang lebih lengkap mengenai laporan pendapatan dan pengeluaran sehingga lebih mudah bagi pegawai pajak untuk memeriksa.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Menteri Bambang Brodjonegoro
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki neraca pendapatan dan pengeluaran, bahkan asetnya juga sulit dilacak. Meski begitu, Bambang menargetkan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi meningkat dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya Rp 9 triliun.

Ketiga, mengejar Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak membayar pajak selama satu dasawarsa. Bambang mencatat ada 500 investor asing yang tidak membayar kewajiban pada negara selama periode tersebut. (Baca juga: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...