Kemendag Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Barang dengan Polisi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang nota kesepahaman untuk penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan. Memorandum of Understanding (MoU) awal yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 seharusnya selesai 4 Januari 2018, namun kedua pihak berkomitmen tetap melanjutkan sinergi.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga, Kemendag, Syahrul Mamma dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto.
"Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus sarana menciptakan perlindungan konsumen," kata Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih yang menyaksikan penandatanganan tersebut di Jakarta, Rabu (20/12).
(Baca juga: Tekan Lonjakan Harga Pangan, Bulog Janji Terus Gelar Pasar Murah)
Ia menyatakan, kerja sama ini dijalin karena keterbatasan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) di Kemendag untuk melaksanakan pengawasan. Jumlah PPNS di pemerintahan pusat hanya mencapai 100 orang dan jumlah PPNS aktif di daerah hanya 143 orang.
Menurut Karyanto, jumlah PPNS yang ada tidak sebanding dengan luasnya wilayah pengawsan yang meliputi seluruh daerah. "Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data informasi, penegakkan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia," jelas Karyanto.