Kemendag Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Barang dengan Polisi
Pada 2017, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga telah melaksanakan pengawasan terhadap 582 barang. Pengawasan meliputi 150 barang berdasarkan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI), 255 barang berdasarkan label Bahasa indonesia, dan 177 barang berdasarkan Manual Kartu Garansi (MKG).
(Baca juga: WTO Perpanjang Moratorium, Indonesia Ngotot Tarik Pajak E-Commerce)
Pengawasan juga dilakukan untuk 303 pelau usaha. terdapat 141 pelaku usaha atau 46,5% yang belum memenuhi ketentuan. Tujuannya adalah pemenuhan persyaratan perizinan dalam negeri dan luar negeri untuk pelaku holtikultura, barang berbahaya, gula rafinasi, daging, serta distribusi barang pokok dan penting.
Sementara, untuk pengawasan perdagangan berjangka komoditi dilaksanakan terjjadap pelaku usaha yang terdiri dari 2 bursa berjangka, 2 lembaga kliring berjangka, 60 pialang berjangka aktif, 212 kantor cabang pilang berjangka aktif, dan 117 pedagang berjangka.
(Baca juga: Patokan Harga Beras Berpotensi Meningkatkan Angka Kemiskinan)