Petani Tebu Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Batal Kena PPN 10%

Michael Reily
13 Juli 2017, 16:13
Lahan pertanian kebun tebu
Arief Kamaludin/ Katadata
Lahan pertanian tebu milik PG Subang, RNI, di kawasan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini mengundang Asosiasi Petani Tebu untuk membahas pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen gula. Hasilnya, petani tebu dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenai PPN.

Semua permasalahan telah disampaikan kepada kami dari petani tebu dan asosiasi, dan telah menghasilkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteadi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Ada dua keputusan yang dihasilkan dalam rapat tiga jam itu. Pertama, petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenai PPN, sebab mereka tidak bisa disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, menurut Undang-undang Perpajakan, pedagang pun tak dapat membebankan PPN yang harus ditanggungnya ke petani.

(Baca: Mendag Tolak Rencana Sri Mulyani Kenakan PPN 10% Bagi Petani Tebu)

Kedua, Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian, sama seperti beras. Masuknya gula dalam daftar kebutuhan pokok hasil pertanian berarti pemanis makanan ini bukan lagi barang kena pajak, termasuk PPN.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri (bukan pertanian) serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengujian UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...