Petani Tebu Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Batal Kena PPN 10%

Michael Reily
13 Juli 2017, 16:13
Lahan pertanian kebun tebu
Arief Kamaludin/ Katadata
Lahan pertanian tebu milik PG Subang, RNI, di kawasan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Grafik: Luas Lahan dan Produksi Tebu Nasional 2016

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pun menyambut keputusan ini. Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menyebutkan bahwa ketentuan Dirjen Pajak akan berlaku mulai pekan depan. Dia menekankan, pedagang tidak perlu takut untuk membeli gula dari petani karena tidak akan dikenakan PPN.

Soemitro mengatakan, keputusan ini bisa mendorong produksi tebu dalam negeri supaya bisa meningkat. "Kami akan giatkan gula kami dengan demikian indonesia akan menuju swasembada gula nasional," ujarnya.

(Baca: Asosiasi Petani Tebu Tagih Janji Sri Mulyani soal Pembebasan PPN 10%)

Sementara Ketua Dewan Pembina APTRI Arum Sabil menyebut produksi yang menurun pada tahun lalu akan membuat dikenakannya PPN 10 persen semakin berat. "Tahun yang lalu kami rugi karena biaya produksi yang kami harus bayar meningkat," kata Arum.

Dia menjelaskan ada tiga hambatan produksi gula, yaitu modal kerja, bibit unggul, dan infrastruktur pengairan. Hasilnya, setiap petani tebu di Indonesia yang hanya memiliki dua hektare lahan cuma bisa menghasilkan maksimal Rp 54 juta pada 2016.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...