Airlangga Larang Perusahaan Pungut Biaya Vaksin Covid-19 Mandiri
Pemerintah tengah mengkaji akses vaksin Covid-19 mandiri bagi perusahaan. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melarang perusahaan memungut biaya vaksin kepada karyawan.
"Untuk perusahaan yang mengadakan program vaksin bagi karyawannya, tidak diperkenankan untuk memungut bayaran atau melakukan pemotongan gaji,” kata Airlangga seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (25/1).
Kalaupun nantinya disetujui, pemerintah akan mengawal proses pengadaan vaksin mandiri guna mencegah terjadinya komersialisasi. Adapun, pengadaan vaksin mandiri akan dilakukan secara paralel dengan tidak mengurangi jatah vaksin gratis oleh pemerintah.
Vaksinasi mandiri oleh perusahaan diharapkan dapat mempercepat terjadinya kekebalan komunitas (herd immunity). Saat ini, pemerintah sedang melakukan pengadaan 426,8 juta dosis vaksin dari berbagai produsen yang akan disalurkan secara gratis. Estimasi kebutuhan anggaran untuk vaksin tersebut sebesar Rp 66,5 trilun-73,3 triliun.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak mempermasalahkan bila pengusaha diberikan akses vaksin corona berbayar. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, vaksinasi dilakukan bukan untuk melindungi diri sendiri, tapi seluruh masyarakat dari Covid-19. Budi tak ingin kelompok kaya mendapatkan akses lebih awal ketimbang golongan yang tak mampu.
"Jangan sampai kelihatan golongan tertentu dapat akses lebih dulu. Saya yakin, para CEO ingin dapat akses dan Anda mampu untuk itu," ujarnya di hadapan para pengusaha saat Webinar 11th Kompas100 CEO Forum, Kamis (21/1) lalu.