Kode Perilaku Fintech Memuat 5 Larangan Saat Menagih Utang

Desy Setyowati
23 Agustus 2018, 15:03
Pameran fintech
Katadata

Asosiasi Financial Technology (Aftech) telah merilis  code of conduct bagi industrinya. Kode perilaku fintech itu lima larangan saat menagih utang kepada nasabah.

Pertama, fintech dilarang menagih dengan kata-kata yang tidak sopan. Kedua, menagih secara provokatif, agresif, menghina, intimidiasi, dan sejenisnya terhadap peminjam dan pihak terkait. Ketiga menyebarkan informasi terkait data pribadi peminjam.

Keempat, mengaku sebagai orang lain atau pihak penegak hukum. Terakhir, pengembalian penagihan pinjaman di luar perjanjian awal. "Dari lima larangan ini bisa diturunkan lebih detail secara teknis. Sedang kami diskusikan," ujar Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko saat konferensi pers di Fintech Space, Jakarta, Kamis (23/8).

Selain itu, Aftech juga sedang mengkaji kebijakan sertifikasi bagi para debt collector. Hal ini bertujuan, supaya penagih utang memahami kode perilaku yang berlaku dan menagih sesuai ketentuan.

(Baca juga: Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional).

Setifikasi debt collector ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus penagihan RupiahPlus. "Jangan sampai ada pemain yang menyalahkan oknum dan benar-benar bisa dicari tahu siapa yang bertanggung jawab," kata Sunu.

Guna melengkapi  kode perilaku ini, Aftech juga membentuk Komite Etika Independen yang beranggotakan Andre Rahadian, Maria Sagrado, dan Abadi Tisnadisastra. Komite ini bertugas sebagai pengawas yang mengawal penerapan kode perilaku. "Kami semua meyakini profesionalisme dan integritas komite ini," katanya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...