Kode Perilaku Fintech Memuat 5 Larangan Saat Menagih Utang

Desy Setyowati
23 Agustus 2018, 15:03
Pameran fintech
Katadata

Abadi pun menegaskan, bahwa komite akan mengkaji secara menyeluruh atas tuduhan pelanggaran dari anggota Aftech. "Kami kaji apakah pelanggarannya ringan atau berat, sehingga sanksi yang diberikan reasonable," ujar dia. Adapun sanksinya mulai dari peringatan hingga dikeluarkan dari keanggotaan Aftech.

Direktur Kebijakan Publik Aftech Ajisatria Sulaeman menambahkan, instansinya tengah mengkaji kemungkinan anggota yang dikeluarkan bisa mengajukan banding ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, OJK juga turut mengkajian pelanggaran tersebut. "Mekanisme keanggotaan Aftech, kami tidak mau berbeda jauh dari asosiasi lainnya," ujarnya.

Saat ini, sekitar 48 anggota Aftech sudah menandatangani kode perilaku layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) tersebut. Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan Aftech Adrian Gunadi menargetkan, 64 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK menandatangani kode perilaku tersebut bulan ini.

 (Baca: Disebut Rentenir, Berapa Bunga Kredit Fintech?)

Kode perilaku ini memuat tiga pilar yang menjadi prinsip dasar bagi fintech. Pertama, yaitu transparansi produk dan metode penawaran. Penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari utang, termasuk biaya yang timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan, dan lainnya.

Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Penawaran utang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketahanan ekonomi konsumen dan bukan untuk menjerumuskan ke jeratan utang. Penyelenggara dilarang memberikan utang secara langsung kepada peminjam tanpa persetujuan terlebih dahulu.

Ketiga, prinsip iktikad baik terkait praktik penawaran. Maka pemberian dan penagihan utang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Penyelenggara juga dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan yang memiliki reputasi buruk berdasarkan informasi dari otoritas maupun asosiasi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...