Kejagung Bantu BPK Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Suap KONI

Image title
12 Oktober 2021, 15:02
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Jurnalis mengambil gambar sidang putusan terdakwa, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kerugian negara dalam kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pihaknya diminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk meninjau dua lokasi terkait dengan kasus suap KONI kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Sayangnya, ia belum merinci di mana lokasi yang dimaksud. 

"Untuk perhitungan kerugian negara," ujarnya, Senin Malam (11/10).

Selain meninjau lokasi, BPK juga meminta penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah pihak dari struktur KONI dan pihak swasta. Kejaksaan juga sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi yakni mantan Sekretaris Jenderal KONI E Fuad Hamidy,  mantan Bendahara KONI Jhony E Awuy,  Direktur CV Batavia Sporting Good Jemi Utia Rachman, dan Direktur CV Grace Tree Putri Sartika Panjaitan.

Di sisi lain, Supardi juga menyampaikan Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk membuka lagi kasus korupsi Southeast Asian Games (SEA Games) jika menemukan novum atau bukti baru. Kasus tersebut antara lain adalah dugaan korupsi perjalanan atlet ke Malaysia dan alat peraga pada tahun anggaran 2017. Sebelumnya kasus tersebut juga sudah diberikan SP3.

Kasus suap dana hibah KONI juga sebelumnya melibatkan mantan Menpora Imam Nahrawi. Dalam kasus tersebut, Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Atas aksinya tersebut, Imam divonis tujuh tahun penjara. 

Uang tersebut juga diduga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora sehingga Imam menerima total dugaan sebesar Rp 26,5 miliar.

Selain Imam, beberapa nama yang juga ikut terjerat kasus tersebut adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA) sebagai pemberi, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL) sebagai penerima, Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan Eko Triyanto (ET) yang merupakan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...