Kemenperin Terbitkan Beleid Peta Jalan Kendaraan Listrik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis dua peraturan sekaligus untuk mendukung program kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kedua aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Adapun kedua beleid itu yakni Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Selain itu, ada juga Permen Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
“Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin (25/10).
Selanjutnya, Kemenperin menyusun skema importasi KBLBB dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan KBLBB, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan tahun 2024, dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD), dan Importasi secara part by part.
Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030. Menurut Agus, pendalaman manufaktur ini akan melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku industri komponen lokal pada proses bisnis pembuatan ekosistem industri kendaraan listrik.
Ia mengatakan, industri kendaraan listrik di Indonesia memiliki keharusan untuk memperhatikan pengembangan Industri komponen. Pasalnya, sebanyak 1.550 perusahaan industri komponen yang terbagi dalam tiga tier selama ini menjadi pemasok utama komponen kendaraan Internal Combustion Engine (ICE). Sebagian besar di antaranya (anggota tier-2 dan tier-3) merupakan industri kecil dan menengah.
“Proses transisi industrialisasi dari kendaraan konvensional dan kendaraan listrik harus dapat semaksimal mungkin melibatkan sektor IKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” kata dia.
Selain itu, dalam peta jalan tersebut juga terdapat panduan penguasaan komponen utama kendaraan bermotor, yaitu baterai, motor listrik dan konverter. Dalam kerangka itu, pemerintah juga memacu pengembangan industri baterai dari mulai proses perakitannya sampai dengan daur ulang baterai, sehingga Indonesia dapat memiliki industri baterai terintegrasi dan siap untuk mendukung ekosistem industri mobil berbasis listrik.
Pemerintah juga menargetkan produksi mobil listrik dan bus listrik pada tahun 2030 mencapai 600 ribu unit. Angka tersebut diproyeksikan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 7,5 juta barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta ton.
"Selaras dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030," ujar dia.
Di samping itu, Agus juga memberikan apresiasi kepada PT. Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) yang akan menjadi perusahaan industri otomotif pertama di Indonesia yang melakukan proses produksi kendaraan listrik pada Maret 2022. Pada tahap awal, HMMI akan memproduksi 1.000 unit kendaraan listrik per tahun.
“Ini tentunya menjadi showcase kapabilitas industri otomotif Indonesia yang juga bergerak ke arah industri yang ramah lingkungan, sekaligus memberi pesan kepada dunia internasional bahwa Indonesia siap menjadi hub ekspor utama bagi kendaraan listrik di ASEAN dan wilayah sekitarnya,” kata dia.