Kemenperin Terbitkan Beleid Peta Jalan Kendaraan Listrik

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 Oktober 2021, 09:41
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melakukan proses perbaikan dan perawatan mobil listrik Glueh 1.0 di Darussalam, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (16/10/2021). Pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik atau Battery Electric Vehic
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melakukan proses perbaikan dan perawatan mobil listrik Glueh 1.0 di Darussalam, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (16/10/2021). Pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk kendaraan roda empat dan 2,45 juta unit untuk kendaraan roda dua dengan harapan agar mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 3,8 juta ton. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis dua peraturan sekaligus untuk mendukung program kendaraan listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kedua aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Adapun kedua beleid itu yakni Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Selain itu, ada juga Permen Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

“Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin (25/10).

Selanjutnya, Kemenperin menyusun skema importasi KBLBB dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan KBLBB, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan tahun 2024, dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD), dan Importasi secara part by part.

Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030. Menurut Agus, pendalaman manufaktur ini akan melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku industri komponen lokal pada proses bisnis pembuatan ekosistem industri kendaraan listrik.

Ia mengatakan, industri kendaraan listrik di Indonesia memiliki keharusan untuk memperhatikan pengembangan Industri komponen. Pasalnya, sebanyak 1.550 perusahaan industri komponen yang terbagi dalam tiga tier selama ini menjadi pemasok utama komponen kendaraan Internal Combustion Engine (ICE). Sebagian besar di antaranya (anggota tier-2 dan tier-3) merupakan industri kecil dan menengah.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...