Merek Dagang Adalah: Pengertian dan Cara Mendaftarkannya

Image title
22 Februari 2022, 15:23
Merek dagang adalah lambang yang dipakai oleh pedagang sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi.
Adidas.com
Ilustrasi merek dagang. Merek dagang adalah lambang yang dipakai oleh pedagang sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi.

Dalam dunia usaha, sejumlah pedagang menyematkan merek pada barang atau jasa yang mereka pasarkan. Dengan begitu, konsumen dapat dengan mudah mengenali produk hasil perusahaan tersebut.

Tapi, apa sebenarnya merek dagang itu, dan apa saja kegunaannya?

Advertisement

Apa itu Merek Dagang?

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merek dagang adalah lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang.

Sementara itu, bedasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangankan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Meneruskan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM, merek dagang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan, warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi Merek Dagang

Merek dagang yang menempel pada hasil produksi seseorang atau perusahaan berfungsi sebagai:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang atau badan hukum lainnya.
  • Merek dagang dapat digunakan sebagai alat promosi. Seseorang atau badan hukum yang hendak memperkenalkan hasil produksinya kepada publik bisa dilakukan dengan menyebut mereknya.
  • Jaminan atau mutu barangnya.
  • Penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan.

Perlindungan Merek Dagang

Merek dagang termasuk jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Mengutip jurnal "Perlindungan Merek" oleh Novianti dkk yang diakses melalui laman berkas.dpr.go.id, hak-hak kepemilikan atas karya intelektual dari seseorang atau sekelompok orang dinamakan intellectual property rights atau hak-hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, hak indikasi geografis, dan hak rahasia dagang.

Pentingnya suatu merek dalam memengaruhi perkembangan dan kemajuan bisnis dapat dilihat dari adanya keinginan masyarakat atau konsumen dalam penggunaan barang atau jasa dengan merek terkenal.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement