Merek Dagang Adalah: Pengertian dan Cara Mendaftarkannya
Dalam dunia usaha, sejumlah pedagang menyematkan merek pada barang atau jasa yang mereka pasarkan. Dengan begitu, konsumen dapat dengan mudah mengenali produk hasil perusahaan tersebut.
Tapi, apa sebenarnya merek dagang itu, dan apa saja kegunaannya?
Apa itu Merek Dagang?
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merek dagang adalah lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang.
Sementara itu, bedasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangankan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Meneruskan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM, merek dagang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan, warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Fungsi Merek Dagang
Merek dagang yang menempel pada hasil produksi seseorang atau perusahaan berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang atau badan hukum lainnya.
- Merek dagang dapat digunakan sebagai alat promosi. Seseorang atau badan hukum yang hendak memperkenalkan hasil produksinya kepada publik bisa dilakukan dengan menyebut mereknya.
- Jaminan atau mutu barangnya.
- Penunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan.
Perlindungan Merek Dagang
Merek dagang termasuk jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Mengutip jurnal "Perlindungan Merek" oleh Novianti dkk yang diakses melalui laman berkas.dpr.go.id, hak-hak kepemilikan atas karya intelektual dari seseorang atau sekelompok orang dinamakan intellectual property rights atau hak-hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, hak indikasi geografis, dan hak rahasia dagang.
Pentingnya suatu merek dalam memengaruhi perkembangan dan kemajuan bisnis dapat dilihat dari adanya keinginan masyarakat atau konsumen dalam penggunaan barang atau jasa dengan merek terkenal.
Saat ini, tingkat kepuasaan pembeli juga bisa dilihat dari kepuasaan gengsi seseorang dalam menggunakan merek terkenal.
Dalam praktik perdagangan, tak jarang kita jumpai berbagai macam produk barang yang menggunakan merek terkenal dengan tujuan memeroleh keuntungan dalam waktu singkat dengan cara memalsukan atau meniru merek terkenal tersebut. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum terhadap pemegang merek.
Perlindungan hukum bagi pemegang merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang bersifat eksklusif bagi pemegang merek agar pihak lain tidak dapat tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya untuk barang yang sama atau hampir sama.
Prosedur Pendaftaran Mereka Dagang
Secara umum, pendaftaran merek dagang dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Registrasi akun merek.dgip.go.id.
- Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru.
- Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
- Isi seluruh formulir yang tersedia.
- Unggah data dukung yang dibutuhkan.
- Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’.
- Permohonan sudah diterima.
Adapun syarat untuk mendaftarkan merek dagang, yaitu:
- Etiket atau label merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli) - untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil.
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai - untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil.
Setelah semua syarat disiapkan, pesan kode biling di http://simpaki.dgip.go.id/, dan ikuti langkah berikut:
- Pilih 'Merek dan Indikasi Geogrfis' pada jenis pelayanan.
- Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'.
- Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'.
- Pilih 'Secara Elektronik (Online)'.
- Masukan data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat, email, dst).
- Lakukan pembayaran melalui ATM/ internet banking/ m-banking.
Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemiliki yang berhak atas merek yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Berdasarkan Pasal 20 UU No. 20 tahun 2016, merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi.