Pengertian Bea Ekspor Beserta Peraturan dan Tarifnya

Image title
1 Maret 2022, 08:50
Sejumlah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan ba
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Sejumlah truk pengangkut peti kemas melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). Badan Pusat Statistik menyatakan surplus neraca perdagangan?pada November 2021 sebesar US$ 3,51 miliar

Bea adalah suatu pungutan yang dikenakan atas suatu kejadian atau perbuatan yang berupa lalu lintas barang dan perbuatan lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam perdagangan internasional berlaku bea ekspor dan bea impor.

Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Bea ekspor juga dikenal dengan sebutan export duties dalam bahasa Inggris.

Bea ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor.

Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.

Pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dilakukan oleh eksportir  dan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

Tujuan Bea Ekspor

Tujuan bea ekspor tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) PP No. 55 Tahun 2008 sebagai berikut:

  • Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
  • Melindungi kelestarian sumber daya alam.
  • Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional.
  • Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Barang yang Dikenakan Bea Ekspor

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017, barang-barang yang dikenakan bea ekspor adalah: 

  • Kulit.
  • Kayu.
  • Biji kakao.
  • Kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO dan turunannya).
  • Produk hasil pengolahan mineral logam.
  • Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Tarif Bea Ekspor

Penetapan tarif bea ekspor disesuaikan dengan pengelompokkan barang ekspor berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif bea ekspor dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem) atau secara spesifik.

Tarif bea ekspor ditetapkan paling tinggi 60% dari harga ekspor jika ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem). Tarif bea ekspor juga dapat ditetapkan berdasarkan nominal tertentu yang besarnya ekuivalen dengan 60% jika ditetapkan secara spesifik.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...