195 Pemda Dapat Hibah Aset Kementerian PUPR Senilai Rp 1,56 Triliun

Safrezi Fitra
30 Mei 2018, 14:47
PUPR
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini di pegang lembaganya kepada 195 pemerintah daerah. Jumlah BMN yang diserahkan sebanyak 839 aset dengan total nilai mencapai Rp 1,56 triliun.

“Aset tersebut bersumber dari APBN Ditjen Cipta Karya yang selesai dibangun pada 2005 sampai 2017,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo dalam keterangan resmi Kementerian PUPR, Rabu (30/5). Penyerahan aset tersebut dilakukan pada akhir pekan lalu.

Aset yang dihibahkan ini mencakup bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, serta bidang Pengembangan Kawasan Permukiman dan bidang Bina Penataan Bangunan.

Dia menjelaskan 195 penerima hibah tersebut terdiri dari 4 Pemerintah Provinsi, 39 Pemerintah Kota, dan 152 Pemerintah Kabupaten. Aset SPAM yang diserahkan sebanyak 386 aset, senilai Rp 656,3 miliar. Penyehatan Lingkungan Permukiman sebanyak 137 aset senilai Rp 336,5 miliar, bidang Bina Penataan Bangunan sebanyak 284 aset senilai Rp 278 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman, sebanyak 32 aset senilai Rp 291 miliar.

Menurut Sri Hartoyo, kebijakan hibah ini tak hanya memindahkan permasalahan aset di Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Namun merupakan bentuk upaya tertib administrasi pengelolaan aset negara atau aset daerah. Hibah BMN ini juga merupakan pelaksanaan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Serah terima BMN ini dapat menjadi pembelajaran bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemda dalam mengelola aset yang lebih baik. Penyerahan aset ini merupakan salah satu upaya Kementerian PUPR memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan.

Pemerintah berharap pemda yang penerima bisa mengoperasikan, memanfaatkan, dan memelihara aset ini sesuai peruntukan yang telah disepakati. “Serta bersama-sama masyarakat menjaga dan memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun demi kebaikan dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat,” kata Sri Hartoyo.

Dia mengakui masih banyak aset Kementerian PUPR yang seharusnya sudah dihibahkan, tapi hingga kini proses penyerahannya belum selesai. Sementara sudah kebijakan Ditjen Cipta Karya untuk tidak menganggarkan biaya operasi dan pemeliharaan setelah bangunan itu jadi.

Kementerian PUPR menyatakan telah mendorong, bahkan menginstruksikan satuan kerja (Satker) yang menangani, untuk segera memproses serah terima aset yang telah selesai dibangun. Kementerian juga meminta agar seluruh Pemda mendukung kelancaran proses tersebut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...