Pangkas Izin Investasi, Pemerintah Akan Terbitkan UU Baru

Ameidyo Daud Nasution
28 Maret 2018, 17:57
Perizinan
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah akan menyiapkan suatu langkah untuk menyederhanakan kembali izin investasi, yakni dengan menggunakan konsep omnibus law. Dengan konsep ini pemerintah akan menerbitkan Undang-Undang (UU) baru untuk mengamandemen pasal-pasal yang terkait perizinan investasi pada beberapa UU, tanpa merevisi UU tersebut.

"Kami sudah identifikasi bahwa ada 10 sampai 11 UU yang berkaitan dan akan disatukan (amandemen pasal) dengan omnibus law," kata Darmin di JIExpo, Jakarta, Rabu (28/3).

Meski tidak menyebut UU apa yang akan diamandemen pasalnya dengan omnibus law, Darmin memberi contoh ada UU yang membahas soal industri. Ada beberapa pasal dalam UU ini yang menyebutkan pembangunan proyek dan investasi tidak dapat direalisasikan selama izin belum tuntas. Menurutnya, ketimbang merevisi UU, lebih baik pemerintah menerbitkan satu UU sebagai omnibus law yang mengamandemen pasal-pasal saja.

(Baca: Pemerintah Targetkan Perbaikan Kemudahan Usaha Selesai Maret)

Pemerintah masih melakukan pembahasan lanjutan soal UU omnibus law ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan melakukan pembicaraan dengan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membicarakan legislasi UU tersebut. Namun, sekali lagi Darmin memastikan kehadiran omnibus law bukan menghilangkan UU yang telah ada.

"Ini agak rumit, mungkin Presiden akan bicara dengan pimpinan DPR dulu," kata Darmin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...