Pangkas Izin Investasi, Pemerintah Akan Terbitkan UU Baru

Ameidyo Daud Nasution
28 Maret 2018, 17:57
Perizinan
Katadata | Arief Kamaludin

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membekukan beberapa perizinan terkait investasi. Aturan yang dimaksud diantaranya perizinan investasi yang diatur lewat PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, hingga Peraturan Kepala Daerah.

(Baca: Jokowi Minta Pemda Hanya Tiga Aturan Dalam Satu Tahun)

Darmin mengatakan dalam membekuan izin ini pemerintah pusat akan menyisir apakah aturan di daerah dan pusat tumpang tindih. Jika terjadi tumpang tindih, maka paling tidak satu aturan dapat dihapuskan. Aturan yang tidak dihapus nantinya akan berjalan lagi.

"Jadi tidak usah kita bicarakan (pembekuan) Perda, tapi ini pembekuan izin," ujar dia.

Darmin mengatakan pembekuan izin ini akan dimulai dalam satu atau dua pekan ke depan. Setelah disisir tumpang tindihnya, pemerintah akan memastikan mana saja aturan yang harus dihapus. Presiden Jolowi sendiri telah meminta pemda membuat Satuan Tugas yang khusus mengawal investasi. Perintah ini telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...