"Ada beberapa masalah teknis. Kalau pasang mungkin bisa selesai semua, tapi untuk pengiriman data dan keakuratan masih perlu pengaturan dimana butuh waktu," kata Fatar.
Pemasangan alat ukur ini merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2016, yang tujuannya mengawasi produksi migas yang dihasilkan para kontraktor secara real time.