Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang aturan baru mengenai konglomerasi keuangan di Tanah Air. Salah satu yang akan direvisi mengenai adanya batasan kriteria konglomerasi.
OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani atau TaniFund per 3 Mei 2024. Perusahaan pinjol itu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut pembersihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah bermasalah masih akan dilakukan selama dua tahun ke depan