Pendaftaran Bintara Polri Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Siti Nur Aeni
5 April 2022, 16:17
Pendaftaran Bintara Polri Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw (kanan) memimpin upacara penutupan, pelantikan dan pengambilan sumpah Bintara Polri angkatan 44 T.A 2019/2020 di lapangan SPN Polda Papua, Jayapura, Papua, Senin (2/3/2020). Sebanyak 462 personel Bintara Polri berhasil menyelesaikan pendidikan pembentukan Bintara Polri selama tujuh bulan di SPN Polda Papua.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran Bintara Polri sejak 31 Maret hingga 11 April 2022. Tak tanggung-tanggung, Polri membuka kuota peserta didik hingga 9.284 orang yang terbagi menjadi tiga posisi, sebagai berikut:

  1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang.
  2. Bintara PTU dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang.
  3. Bintara Brimob pria sebanyak 1000 orang.

Nantinya, peserta didik Bintara Polri ini akan menempuh pendidikan selama lima bulan. Berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng/20/III/DIK.2.1/2022, ada tiga tempat pendidikan yaitu:

  1. SPN Polda dan Pusdik Polair untuk Bintara PTU dan Bakomsus pria.
  2. Pusdik Brimob untuk Bintara Brimob.
  3. Sepolwan untuk Bintara Polwan.

Syarat Pendaftaran Bintara Polri

Dalam surat pengumuman tersebut juga disebutkan tentang syarat pendaftaran Bintara Polri. Adapun persyaratan umum dan khusus pendaftaran Bintara Polri sebagai berikut:

Syarat Umum Pendaftaran Bintara Polri

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat.
  5. Memiliki usia minimal 10 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri.
  6. Sehat secara jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dipidani karena melakukan kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat Khusus Pendaftaran Bintara Polri

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  • Untuk lulusan SMA/sederajat, harus memperhatikan ketentuan berikut ini:
  1. Lulusan sebelum tahun 2018 harus melampirkan nilai ijazah (gabungan dari nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian kemudian dibagi dua), dengan nilai minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B untuk yang menggunakan alfabet (A = 80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
  2. Lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan nilai ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua), dengan nilai minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B untuk yang menggunakan alfabet.
  3. Lulusan tahun 2020 dan 2021 enggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B untuk yang menggunakan alfabet.
  4. Lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
  5. Untuk lulusan DI sampai dengan DIV/S1 memiliki IPK minimal 3,00 dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Untuk yang masih duduk di kelas XII (lulusan 2022), harus melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata B. Selain itu, setelah luluh ahrus melampirkan ijazah.
  • Untuk yang mendapatkan ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapatkan pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.
  • Untuk ketentuan Ujian Nasional Perbaikan, sebagai berikut:
  1. Lulusan 2016 sampai 2019 yang mengikuti UN perbaikan bisa mengikut pendaftaran Bintara Polri angkatan 2022 dengan ketentuan nilai rata-rata telah memenuhi syarat.
  2. Calon peserta yang mengulang di kelas XII di sekolah yang sama atau berbeda, tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri angkatan 2022.
  • Untuk ketentuan usia peserta sebagai berikut:
  1. Lulusan SMA/sederajat berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun saat pembukaan pendidikan.
  2. Lulusan D1 sampai DIII berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun saat pembukaan pendidikan.
  3. Lulusan DIV/S1 berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 27 tahun saat pembukaan pendidikan.
  • Belum perNah menikah, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
  • Tidak bertato dan tidak ditindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  • Bebas narkoba dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, dan hukum.
  • Membawa surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada seluruh bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui orang tua/wali.
  • Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  • Membuat surat pertanyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon peserta didik tidak mengikuti organisasi terlarang dan tidak melakukan perbuatan melanggar norma yang berlaku.
  • Berdomisili paling sedikit dua tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bagi calon/peserta seleksi pendaftaran Bintara Polri yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
  • Calon Bintara yang lulus harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
  • Ketentuan untuk peserta yang telah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan:
  1. Mendapat persetujuan dari kepala instansi yang bersangkutan.
  2. Bersedia diberhentikan dari status kepegawaian jika diterima dan mengikuti pendidikan Bintara Polri.
  • Pendaftaran peserta dilaksanakan di setiap Polres/Pobanrim atau Subpanda sesuai KTP dan KK.
  • Peserta lulusan SMA dnegan jurusan yang ada pada jalur Bakomsus wajib mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus.

Selain syarat umum dan khusus, masih ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi calon peserta Bintara Polri. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa langsung mengakses dan mempelajari persyaratan tersebut di laman https://penerimaan.polri.go.id/.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...