Dilarang Merokok: 7 Tempat Umum Dilarang Untuk Merokok

Siti Nur Aeni
24 Juni 2021, 18:46
Dilarang Merokok: 7 Tempat Umum Dilarang Untuk Merokok
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Salah satu rambu dilarang merokok yang ada di Balai Kota Bandung

Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Tak hanya untuk perokok pasif, risiko kesehatan akibat terpapar asapnya juga tinggi untuk perokok pasif.

Apa saja risiko tersebut dan di mana lokasi merokok yang tepat agar tidak menggangu orang sekitar, berikut ulasannya. 

Apa Itu Perokok Pasif dan Apa Saja Risiko Menjadi Perokok Pasif?

Kementerian Kesehatan pada situs resminya menyebut,  perokok pasif merupakan orang atau individu yang tidak merokok tapi menghirup asap rokok yang berasal dari orang lain yang merokok. Hal ini biasanya terjadi apabila keduanya berada dalam satu ruangan. 

Walaupun hanya menghirup asapnya saja,  pakar kesehatan sepakat perokok pasif memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan perokok aktif. Setidaknya dari 100% bahaya dari asap rokok hanya sekitar 25% bahaya asap rokok dirasakan oleh perokok aktif. Sisanya, dirasakan oleh perokok pasif.

Data pada 2013 dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan menunjukkan,  jumlah perokok pasif  di Indonesia mencapai 96,9 juta jiwa. Dengan 30,2 juta jiwa  berjenis kelamin laki-laki dan 66,7 juta jiwa merupakan perempuan. Jumlah tersebut tentu saja semakin meningkat seiring semakin masifnya konsumsi rokok di Indonesia.

Apa saja bahaya rokok untuk perokok pasif? 

1. Pada orang dawasa

Pada orang dewasa, risiko terbesar menjadi perokok pasif adalah terkena kanker. Tidak hanya itu, penyakit lainnya juga dapat muncul, seperti jantung koroner, stroke, dan tekanan darah tinggi.

2. Pada ibu hamil

Bahaya terpapar asap rokok pada ibu hamil adalah keguguran, kelahiran bayi secara prematur, sampai kelahiran bayi dengan berat badan kurang. Risiko-risiko tersebut akan semakin tinggi jika ibu hamil terus menerus terpapar asap rokok.

3. Pada anak-anak

Pada anak-anak risikonya adalah terkena asma, infeksi telinga, infeksi saluran pernapasan, meningitis, alergi, sampai pada sindrom kematian mendadak pada bayi. Risiko tersebut akan semakin besar, apabila anak-anak sering menghirup asap rokok setiap hari.

Tempat Dilarang Merokok

Jakarta memiliki tempat yang melarang siapa pun merokok.  Tempat-tempat tersebut sering disebut juga sebagai KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012.

Di mana saja tempat umum dilarang untuk merokok? Berikut ini daftar lengkapnya:

1. Tempat umum

Tempat umum yang dimaksud yaitu  sarana miliki pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat. Contohnya, gedung-gedung perkantoran, balai pertemuan, tempat pelayanan umum, mal, terminal angkutan umum, pasar, pusat perbelanjaan, hotel, retoran, tempat rekreasi, tempat olahraga, stasiun, bandara, dan lainnya.

2. Tempat kerja

Tempat ini diartikan sebagai sebuah ruang tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bekerja atau aktivitas lain yang berhubungan dengan sebuah pekerjaan. Contohnya, ruang kantor, ruang penyimpanan barang, ruang rapat, ruang sidang atau seminar, kawasan pabrik, dan ruang kerja lain yang digunakan untuk produktifitas sebuah pekerjaan.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...