Dilarang Merokok: 7 Tempat Umum Dilarang Untuk Merokok

Siti Nur Aeni
24 Juni 2021, 18:46
Dilarang Merokok: 7 Tempat Umum Dilarang Untuk Merokok
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Salah satu rambu dilarang merokok yang ada di Balai Kota Bandung

Rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Tak hanya untuk perokok pasif, risiko kesehatan akibat terpapar asapnya juga tinggi untuk perokok pasif.

Apa saja risiko tersebut dan di mana lokasi merokok yang tepat agar tidak menggangu orang sekitar, berikut ulasannya. 

Apa Itu Perokok Pasif dan Apa Saja Risiko Menjadi Perokok Pasif?

Kementerian Kesehatan pada situs resminya menyebut,  perokok pasif merupakan orang atau individu yang tidak merokok tapi menghirup asap rokok yang berasal dari orang lain yang merokok. Hal ini biasanya terjadi apabila keduanya berada dalam satu ruangan. 

Walaupun hanya menghirup asapnya saja,  pakar kesehatan sepakat perokok pasif memiliki risiko lebih besar dibandingkan dengan perokok aktif. Setidaknya dari 100% bahaya dari asap rokok hanya sekitar 25% bahaya asap rokok dirasakan oleh perokok aktif. Sisanya, dirasakan oleh perokok pasif.

Data pada 2013 dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan menunjukkan,  jumlah perokok pasif  di Indonesia mencapai 96,9 juta jiwa. Dengan 30,2 juta jiwa  berjenis kelamin laki-laki dan 66,7 juta jiwa merupakan perempuan. Jumlah tersebut tentu saja semakin meningkat seiring semakin masifnya konsumsi rokok di Indonesia.

Apa saja bahaya rokok untuk perokok pasif? 

1. Pada orang dawasa

Pada orang dewasa, risiko terbesar menjadi perokok pasif adalah terkena kanker. Tidak hanya itu, penyakit lainnya juga dapat muncul, seperti jantung koroner, stroke, dan tekanan darah tinggi.

2. Pada ibu hamil

Bahaya terpapar asap rokok pada ibu hamil adalah keguguran, kelahiran bayi secara prematur, sampai kelahiran bayi dengan berat badan kurang. Risiko-risiko tersebut akan semakin tinggi jika ibu hamil terus menerus terpapar asap rokok.

3. Pada anak-anak

Pada anak-anak risikonya adalah terkena asma, infeksi telinga, infeksi saluran pernapasan, meningitis, alergi, sampai pada sindrom kematian mendadak pada bayi. Risiko tersebut akan semakin besar, apabila anak-anak sering menghirup asap rokok setiap hari.

Tempat Dilarang Merokok

Jakarta memiliki tempat yang melarang siapa pun merokok.  Tempat-tempat tersebut sering disebut juga sebagai KTR atau Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2012.

Di mana saja tempat umum dilarang untuk merokok? Berikut ini daftar lengkapnya:

1. Tempat umum

Tempat umum yang dimaksud yaitu  sarana miliki pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat. Contohnya, gedung-gedung perkantoran, balai pertemuan, tempat pelayanan umum, mal, terminal angkutan umum, pasar, pusat perbelanjaan, hotel, retoran, tempat rekreasi, tempat olahraga, stasiun, bandara, dan lainnya.

2. Tempat kerja

Tempat ini diartikan sebagai sebuah ruang tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bekerja atau aktivitas lain yang berhubungan dengan sebuah pekerjaan. Contohnya, ruang kantor, ruang penyimpanan barang, ruang rapat, ruang sidang atau seminar, kawasan pabrik, dan ruang kerja lain yang digunakan untuk produktifitas sebuah pekerjaan.

3. Tempat belajar dan mengajar

Kawasan dilarang merokok yang ketiga adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, seperti sekolah, kampus, tempat les, dan tempat kursus.

4. Tempat pelayanan kesehatan

Tempat ini digunakan sebagai upaya pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan dalam banyak bentuk. Mulai dari promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan beberapa aktivitas lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

5. Angkutan umum

Angkutan umum yang dimaksud adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau angkutan orang yang memungut biaya kepada penumpangnya. Berdasarkan hal tersebut, maka angkutan umum yang dimaksud, bukan hanya mobil, bus, kereta, peswat, kapal, tapi juga ojek.

6. Area yang berfungsi untuk kegiatan anak-anak

Fasilitas umum dilarang merokok selanjutnya adalah area untuk kegiatan atau aktivitas anak-anak. Area ini dilarang untuk merokok karena anak-anak merupakan kelompok rentan yang berisiko tinggi ketika terpapar asap rokok. Area tersebut termasuk taman bermain, tempat belajar anak, dan lainnya.

7. Tempat ibadah

Tempat ibadah menjadi tempat umum dilarang untuk merokok selanjutnya. Termasuk di tempat ini adalah masjid, mushola, gereja, wihara, pure, klenteng, dan lainnya.

Sanksi Untuk Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok

Meskipun sudah ada rambu-rambu dilarang merokok di beberapa kawasan, tapi  banyak orang yang sering abai dengan larangan tersebut. Banyaknya pelanggaran memaksa pemerintah menetapkan sanksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan,  setiap orang yang sengaja melanggar kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.

Aturan tersebut mengatakan, seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap kawasan dilarang merokok yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sanksi juga dapat diberikan kepada penanggung jawab tempat yang tidak memiliki komitmen, tidak membuat tanda atau rambu, tidak memberikan pengawasam, dan membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok. Sanksi tersebut adalah;

  1. Peringatan tertulis.
  2. Penyebutan nama dari tempat kegiatan atau tempat usaha secara terbuka kepada publik yang dilakukan melalui media massa.
  3. Pemberhentian sementara kegiatan atau usaha di tempat tersebut.
  4. Pencabutan izin.

Tempat Khusus Merokok

Banyak kantor atau fasilitas publik menyediakan tempat khusus untuk merokok. Untuk menyediakannya, pemilik atau pengelola tempat harus mengikuti aturan yang berlaku.  Pasal 18 Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 menyebutkan, area khusus untuk merokok harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Letaknya terpisah secara fisik dan di luar gedung atau kawasan umum lainnya.
  2. Tempat tersebut tidak berdekatan dengan pintu keluar dan pintu masuk gedung.

Aturan Kementerian Kesehatan soal tempat khusus merokok adalah:

  1. Harus tempat terbuka, yang berhubungan langsung dengan udara luar dengan sirkulasi udara yang baik.
  2. Terpisah dengan area utama dan ruang lain yang digunakan banyak orang untuk beraktivitas.
  3. Letaknya jauh dari pintu keluar dan masuk.
  4. Letaknya jauh dari tempat mobilitas orang.

Demikian ulasan seputar bahaya dan aturan dilarang merokok. Pemerintah berharap larangan tersebut dapat mengurangi risiko bahaya rokok dan menciptakan kenyamanan di tempat atau fasilitas umum.

Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...