Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023, Ancam Aksi Besar Pekan Depan

Nadya Zahira
28 November 2022, 21:30
Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023, Ancam Aksi Besar Pekan Depan
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melintas dekat mobil komando saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Senin (6/12/2021).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menolak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang diatur pemerintah dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 maksimal 10% karena dinilai kenaikan tersebut masih belum bisa mencukupi kebutuhan para buruh. 

Presiden KSPI, Said Iqbal mencermati kenaikan UMP di beberapa provinsi seperti Banten sebesar 6,4%, Jogja sebesar 7,65, Jawa Timur sebesar 7,85%, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6%.

Menanggapi hal ini, dia serta pihaknya menolak nilai persentase kenaikan UMP dikarenakan dibawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5%. 

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujar Said, yang juga Presiden Partai Buruh, dalam keterangan resmi, pada Senin (28/11).

Said melanjutkan, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

Selanjutnya, Said mengatakan terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6%. Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh. 

Menurutnya, kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6% tersebut masih dibawah nilai inflasi. Dengan demikian Gubernur DKI dinilai tidak mempunyai rasa peduli dan empati pada kaum buruh. Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55% sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Said menilai, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab biaya sewa rumah sudah 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik pulang-pergi atau PP, dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran sebesar Rp 900.000.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...