Ferdy Sambo Cs Sampaikan Nota Pembelaan Hari ini
Para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yousua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pekan ini.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Sedangkan, dua terdakwa lainnya, yaitu istri Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang pembacaan nota keberatan esok hari, Rabu (24/1).
"Agenda untuk pembelaan, di Ruang Sidang Utama," bunyi pengumuman tersebut.
Sebelumnya, atas perkara pembunuhan terhadap mantan anak buahnya ketika masih menjabat sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut, JPU menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
“Menuntut, memohon agar Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, ” kata JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1) lalu.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal karena perbuatannya telah terbukti dengan sah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J. Sambo juga menyebabkan luka mendalam kepada keluarga korban dan berbelit-belit saat memberikan keterangan selama sidang serta tidak mengakui perbuatannya.