Sriwijaya Air Digugat Pailit, Punya Utang ke Garuda Rp 572 Miliar

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 November 2022, 19:50
Sriwijaya Air Digugat Pailit, Punya Utang ke Garuda Rp 572 Miliar
www.facebook.com/SriwijayaAir
Sriwijaya Air

Maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Adapun, keputusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022. 

Amar putusan tersebut yaitu menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (Sugianto) untuk seluruhnya.

Lalu, PKPU diberikan selama 45 hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan kepada Termohon PKPU yaitu PT.  Sriwijaya Air yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.

Katadata.co.id telah mencoba untuk menghubungi pihak Sriwijaya Air, namun, sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan tersebut. 

Dalam amar putusan tersebut juga menunjuk Dewa Ketut Kartana S.H., M.Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.

Selanjutnya, hari persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Desember 2022, pukul 14.00 WIB di Ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan juga memerintahkan pengurus untuk memanggil Debitur dan Para Kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...